Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Tatap Muka, Dana BOS Tidak untuk Swab Test

Kompas.com - 11/03/2021, 17:10 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pembelajaran tatap muka, secara fleksibel sekolah bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk persiapannya.

Misalnya, membeli thermo gun dan sarana prasarana berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19.

Namun, Kemendikbud menegaskan jika dana BOS belum bisa digunakan untuk pengadaan swab atau Polymerase Chain Reaction (PCR) test sebelum menggelar pembelajaran tatap muka.

"Saya mendapat banyak pertanyaan terkait itu. Kalau Rapid, atau PCR kita belum bisa gunakan lewat BOS. karena relatif mahal. Kecuali pribadi," terang Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Tora Akadira dilansir dari laman Youtube Direktorat Sekolah Dasar.

Artinya, dalam pelaporan dana BOS, penggunaan untuk swab test tidak akan diterima. Kemendikbud sendiri telah menentukan daftar belanja pendukung pembelajaran tatap muka yang bisa menggunakan dana BOS tersebut.

Baca juga: Kuliah Bisa Tatap Muka Tahun Ini, Berikut Aturannya

"Jadi yang sesuai protokol kesehatan. Misalnya, toilet, lalu membuat ketersediaan sarana sanitasi dan cuci tangan pakai sabun, air mengalir, dan hand sanitizer," jelasnya.

Kemudian dana BOS juga dapat digunakan untuk memfasilitasi akses warga pendidikan menuju fasilitas kesehatan masyarakat terdekat. Hingga pemanfaatan dana BOS untuk membeli masker.

Sekolah, juga diminta memiliki peta warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol.

Baca juga: Selain Vaksin untuk Guru, Ada Dua Indikator Belajar Tatap Muka

Selanjutnya, sekolah juga dapat memanfaatkan dana BOS untuk berkoordinasi dengan komite sekolah, guru beserta wali. Sebab dibutuhkan persetujuan orang tua murid bagi siswa yang ingin masuk sekolah.

"Memiliki persetujuan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka. Ini daftar periksa yang akan kita biayai lewat dana BOS," jelasnya.

Berdasarkan data tahun 2020, sistem penyaluran langsung dana BOS ke rekening sekolah berhasil mengurangi keterlambatan dan mendapatkan tanggapan positif dari sekolah maupun pemerintah daerah.

"Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah di tahun 2020 mengurangi keterlambatan rata-rata 32 persen atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019," ujarnya.

Tahun ini, ia mengatakan ada 216.662 satuan pendidikan mulai dari jenjang SD dan SLB yang siap mendapat suntikan dana BOS. Total dana BOS tahun ini, mencapai Rp 52 triliun.

Meski jumlah BOS 2021 turun dari 2020, Kemendikbud telah mengubah mekanisme penyaluran dengan mengubah besaran yang diterima satuan pendidikan di setiap daerah.

Ia menjelaskan bahwa perubahan besaran jumlah santunan BOS yang dibagikan akan bervariasi alias tidak seragam setiap daerah. Angkanya akan didasarkan pada letak atau keberadaan suatu daerah.

"Jadi nantinya, siswa terutama yang berada di daerah terluar, tertinggal, atau di wilayah Timur bisa mendapat santunan lebih besar," kata Tora.

Baca juga: 7 Tips Mendidik Anak Usia Dini dengan Tepat

Kebijakan baru dalam pengalokasian Dana BOS 2021 itu mengacu pada indeks kebutuhan hidup di setiap daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com