Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Gratis Kemendikbud Cair Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Syarat

Kompas.com - 11/03/2021, 12:56 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan kuota internet gratis tahun 2021 untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen mulai hari ini, Kamis (11/3/2021).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem mengatakan, bantuan kuota gratis untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Semua yang telah menerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomor tersebut masih aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret 2021.

Baca juga: Siswa Belum Terdaftar KJP Plus? Lakukan Langkah Ini

Peserta didik PAUD mendapat 7 GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10 GB per bulan, serta pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB per bulan. Adapun mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB per bulan.

"Jadi di tahun 2021, kita akan memberikan kuota namun dengan giga yang lebih kecil daripada kuota belajar sebelumnya. Tetapi, kuota ini adalah kuota umum, jadinya dapat mengakses seluruh laman dan aplikasi," jelas Nadiem dalam Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.

Meski kuota umum, ada sejumlah aplikasi dan laman yang tidak dapat diakses menggunakan kuota tersebut, yakni situs yang diblokir oleh Kemenkominfo serta media sosial seperti Twitter, Instagram, dan Facebook.

Baca juga: Djarum Buka Beasiswa Mahasiswa D4-S1, Tunjangan Rp 1 Juta Per Bulan

"Kebanyakan aplikasi seperti game, sosial media seperti Facebook, TikTok, misalnya Instagram," terang Nadiem.

Namun, ia mengatakan, YouTube masuk daftar laman dan aplikasi yang dapat diakses karena kini banyak guru yang melakukan pembelajaran melalui media tersebut.

"Materi pembelajaran banyak dari YouTube, jadi ini kabar gembira. Meski giga lebih kecil, namun fleksibilitas penggunaan menjadi lebih tinggi,” terangnya.

Jika belum terdaftar atau ganti nomor

Nadiem menjelaskan, bagi yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, masih bisa mendaftar untuk mendapatkan kuota mulai April 2021.

Berikut langkah yang perlu dilakukan:

1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan/ operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada:

  • https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau
  • https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi)

Baca juga: BUMN Bank Mandiri Buka Lowongan Staf Perbankan Lulusan D3-S1

Untuk bisa terdaftar kuota gratis, berikut syarat yang perlu dipenuhi calon penerima kuota gratis Kemendikbud 2021:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik.
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga: Indofood Buka Lowongan Kerja 2021 untuk Lulusan SMA, D3-S1

4. Dosen

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021.
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com