Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/03/2021, 20:30 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembelajaran di perguruan tinggi sudah memasuki semester genap tahun akademik 2020/2021.

Namun kali ini, keseriusan pemerintah siap melaksanakan kuliah tatap muka menjadi semakin mantap.

Sebab, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) ada aturan atau mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di tengah pandemi.

Penyelenggaran pembelajaran tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

Dilansir dari Instagram Ditjen Dikti @ditjen.dikti, sudah ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan berdasarkan surat edaran tersebut.

Baca juga: UNS Siap Kuliah Tatap Muka Asal Peroleh Izin

Secara garis besar, nantinya ada sistem daring dan luring yang dijadikan satu. Kabar ini, tentu menggembirakan pihak kampus.

Karena, dengan adanya sistem campuran ini mahasiswa dan dosen bisa lebih mudah beraktivitas.

Misalnya dalam hal penelitian, Praktek Kerja Nyata (PKN), Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan aktivitas organisasi mahasiswa bisa diselenggarakan dengan baik.

3 kebijakan Ditjen Dikti

Mengenai aturan tersebut, berikut beberapa kebijakan Ditjen Dikti:

1. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan dalam jaringan atau daring), disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.

2. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir, dapat diperpanjang satu semester dan pengaturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.

3. Masa periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.

Persiapan pelaksanaan pada poin 1 sampai 3 dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) setempat.

Baca juga: Kemenkes: Vaksin Guru Perlu Perhatikan 4 Syarat Ini

Perguruan tinggi diimbau agar tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus. Mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan serta masyarakat sekitar.

Selain itu, protokol kesehatan wajib diterapkan selama penyelenggaran pembelajaran tatap muka baik perkuliahan, praktikum, penelitian maupun bentuk pembelajaran lainnya.

Pihak perguruan tinggi diharapkan juga membantu mahasiswa yang melakukan pembelajaran dari rumah. Tujuannya agar capaian pembelajaran dapat tercapai secara baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com