KOMPAS.com - Pembelajaran di perguruan tinggi sudah memasuki semester genap tahun akademik 2020/2021.
Namun kali ini, keseriusan pemerintah siap melaksanakan kuliah tatap muka menjadi semakin mantap.
Sebab, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) ada aturan atau mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di tengah pandemi.
Penyelenggaran pembelajaran tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
Dilansir dari Instagram Ditjen Dikti @ditjen.dikti, sudah ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan berdasarkan surat edaran tersebut.
Baca juga: UNS Siap Kuliah Tatap Muka Asal Peroleh Izin
Secara garis besar, nantinya ada sistem daring dan luring yang dijadikan satu. Kabar ini, tentu menggembirakan pihak kampus.
Karena, dengan adanya sistem campuran ini mahasiswa dan dosen bisa lebih mudah beraktivitas.
Misalnya dalam hal penelitian, Praktek Kerja Nyata (PKN), Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan aktivitas organisasi mahasiswa bisa diselenggarakan dengan baik.
Mengenai aturan tersebut, berikut beberapa kebijakan Ditjen Dikti:
1. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan dalam jaringan atau daring), disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.