Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendataan KJP Plus SD-SMA Tahap 1 Tahun 2021 Dibuka, Ini Besaran Dana

Kompas.com - 05/03/2021, 08:00 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi siswa SD, SMP, SMA serta SMK di DKI Jakarta untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan melalu Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 1 Tahun 2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.

Informasi tersebut disampaikan oleh Disdik DKI melalui akun Instagram resmi. "Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021," tulis Disdik DKI, Kamis (5/3/2021).

Baca juga: Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU 2021

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020 berjumlah 849.291 siswa.

4 tahap pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021

Pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 dilakukan melalui pendataan calon penerima KJP Plus.

Pendataan penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 selanjutnya terdiri dari empat tahapan, yaitu:

1. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

2. Calon penerima melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah.

3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus.

4. Data final penerima KJP Plus ditetapkan.

Bagi siswa yang belum terdaftar, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Domisili. Atau mencari informasi melalui http://bit.ly/pusdatinjamsosdki 

Baca juga: Indofood Buka Lowongan Kerja 2021 untuk Lulusan SMA, D3-S1

Besar dana bantuan KJP Plus Tahap 1 2021

Besar dana bantuan yang akan diterima oleh siswa penerima KJP Plus berbeda sesuai jenjang, dengan rincian:

SD/sederajat

  • Bantuan RP 250.000/bulan yang terbagi atas dana rutin sebesar Rp 135.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000.
  • SPP tambahan khusus untuk SD Swasta sebesar Rp 130.000.

SMP/sederajat

  • Bantuan Rp 300.000/bulan yang terbagi atas dana rutin sebesar Rp 185.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000.
  • SPP tambahan khusus untuk SMP Swasta sebesar Rp 170.000.

Baca juga: Lowongan Kerja Wings Group untuk Lulusan SMA/SMK, D3 dan S1-S2

SMP/sederajat

  • Bantuan Rp 420.000/bulan yang terbagi atas dana rutin sebesar Rp 235.000 dan dana berkala sebesar Rp 185.000.
  • SPP tambahan khusus untuk SMA Swasta sebesar Rp 250.000.

SMK/sederajat

  • Bantuan RP 450.000/bulan yang terbagi atas dana rutin sebesar Rp 235.000 dan dana berkala sebesar Rp 215.000.
  • SPP tambahan khusus untuk SMK Swasta sebesar Rp 240.000.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

  • Bantuan Rp 300.000/ bulan yang terdiri dari dana rutin sebesar Rp 185.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000.

Lembaga Kursus Pelatihan

  • Bantuan Rp 1.800.000 per semester.

Baca juga: BUMN Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3, S1-S2

Manfaat dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021

Selain untuk mendukung pendidikan, KJP Plus juga bisa digunakan untuk:

  • Akses gratis Transjakarta
  • Akses gratis masuk tempat wisata Ancol, Ragunan, Monas, Museum
  • Belanja 6 jenis pangan murah

Selama pandemi Covid-19, dana rutin dan dana berkala dapat digunakan setiap bulan untuk:

  • Kebutuhan pangan
  • Kebutuhan kesehatan
  • Kebutuhan pendidikan (termasuk untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com