KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi siswa SD, SMP, SMA serta SMK di DKI Jakarta untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan melalu Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 1 Tahun 2021.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.
Informasi tersebut disampaikan oleh Disdik DKI melalui akun Instagram resmi. "Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021," tulis Disdik DKI, Kamis (5/3/2021).
Baca juga: Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU 2021
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020 berjumlah 849.291 siswa.
Pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 dilakukan melalui pendataan calon penerima KJP Plus.
Pendataan penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 selanjutnya terdiri dari empat tahapan, yaitu:
1. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
2. Calon penerima melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah.
3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus.
4. Data final penerima KJP Plus ditetapkan.
Bagi siswa yang belum terdaftar, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Domisili. Atau mencari informasi melalui http://bit.ly/pusdatinjamsosdki
Baca juga: Indofood Buka Lowongan Kerja 2021 untuk Lulusan SMA, D3-S1
Besar dana bantuan yang akan diterima oleh siswa penerima KJP Plus berbeda sesuai jenjang, dengan rincian:
SD/sederajat
SMP/sederajat
Baca juga: Lowongan Kerja Wings Group untuk Lulusan SMA/SMK, D3 dan S1-S2
SMP/sederajat
SMK/sederajat
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Lembaga Kursus Pelatihan
Baca juga: BUMN Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3, S1-S2
Selain untuk mendukung pendidikan, KJP Plus juga bisa digunakan untuk:
Selama pandemi Covid-19, dana rutin dan dana berkala dapat digunakan setiap bulan untuk:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.