Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/03/2021, 09:44 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi mengumumkan pemberian kuota gratis kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen sepanjang Maret-Mei 2021.

Hal itu dilakukan demi menunjang pembelajaran jarak (PJJ) yang saat ini banyak dilakukan sekolah maupun perguruan tinggi.

Baca juga: Ingin Kuota Gratis Kemendikbud? Berikut Cara dan Syarat Daftarnya

Mendikbud Nadiem Makarim memastikan bagi seluruh siswa atau guru yang telah menerima kuota gratis Kemendikbud di November-Desember 2020, dipastikan akan memperoleh bantuan kuota gratis kembali.

Tapi, kata Nadiem, bagi penerima bantuan kuota gratis di tahun lalu yang pemakaian internetnya kurang dari 1 gigabyte (GB), tidak masuk kriteria untuk memperoleh kuota gratis Kemendikbud.

Nadiem menilai, bagi mereka yang menggunakan internet di bawah 1 GB tidak memanfaatkan kuota gratis yang diberikan Kemendikbud.

"Kecuali bagi yang kemarin diberikan tetapi penggunaannya di bawah 1 GB, artinya memang tidak digunakan data yang diberikan (mungkin) dengan berbagai macam alasan," ungkap dia seperti ditulis Rabu (3/3/2021).

Nadiem tak menjelaskan, apakah mereka yang menggunakan kuota gratis Kemendikbud kurang dari 1 GB bisa memperolehnya kembali di kemudian hari atau tidak.

Namun yang jelas, siswa atau guru yang belum memperoleh bantuan kuota gratis Kemendikbud di 2020 bisa mendapatkannya di tahun ini.

Asalkan, bilang Nadiem, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021, agar bisa mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 

Begitu juga langkah itu bisa dilakukan bagi siswa atau guru yang pernah menerima bantuan kuota di November-Desember 2020, tapi nomor ponselnya diganti.

Baca juga: Mendikbud Resmi Luncurkan Kuota Gratis 2021, Ini Rinciannya

"Jadi bagi yang nomornya berubah atau belum pernah menerima kuota gratis Kemendikbud, maka bisa melapor ke pimpinan sekolah atau perguruan tinggi, agar mendapatkan kuota gratis," jelas dia.

Halaman unggahnya di http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk sekolah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk perguruan tinggi).

Syarat penerima kuota gratis

Demi memperoleh bantuan kuota gratis, maka ada syarat yang harus dipenuhi.

Bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar menengah, yakni harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama siswa, orangtua, anggota keluarga atau wali.

Untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, yakni harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com