Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengguna di Bawah 1 GB, Mendikbud: Tidak Dapat Kuota Gratis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi mengumumkan pemberian kuota gratis kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen sepanjang Maret-Mei 2021.

Hal itu dilakukan demi menunjang pembelajaran jarak (PJJ) yang saat ini banyak dilakukan sekolah maupun perguruan tinggi.

Mendikbud Nadiem Makarim memastikan bagi seluruh siswa atau guru yang telah menerima kuota gratis Kemendikbud di November-Desember 2020, dipastikan akan memperoleh bantuan kuota gratis kembali.

Tapi, kata Nadiem, bagi penerima bantuan kuota gratis di tahun lalu yang pemakaian internetnya kurang dari 1 gigabyte (GB), tidak masuk kriteria untuk memperoleh kuota gratis Kemendikbud.

Nadiem menilai, bagi mereka yang menggunakan internet di bawah 1 GB tidak memanfaatkan kuota gratis yang diberikan Kemendikbud.

"Kecuali bagi yang kemarin diberikan tetapi penggunaannya di bawah 1 GB, artinya memang tidak digunakan data yang diberikan (mungkin) dengan berbagai macam alasan," ungkap dia seperti ditulis Rabu (3/3/2021).

Nadiem tak menjelaskan, apakah mereka yang menggunakan kuota gratis Kemendikbud kurang dari 1 GB bisa memperolehnya kembali di kemudian hari atau tidak.

Namun yang jelas, siswa atau guru yang belum memperoleh bantuan kuota gratis Kemendikbud di 2020 bisa mendapatkannya di tahun ini.

Asalkan, bilang Nadiem, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021, agar bisa mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 

Begitu juga langkah itu bisa dilakukan bagi siswa atau guru yang pernah menerima bantuan kuota di November-Desember 2020, tapi nomor ponselnya diganti.

"Jadi bagi yang nomornya berubah atau belum pernah menerima kuota gratis Kemendikbud, maka bisa melapor ke pimpinan sekolah atau perguruan tinggi, agar mendapatkan kuota gratis," jelas dia.

Halaman unggahnya di http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk sekolah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk perguruan tinggi).

Syarat penerima kuota gratis

Demi memperoleh bantuan kuota gratis, maka ada syarat yang harus dipenuhi.

Bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar menengah, yakni harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama siswa, orangtua, anggota keluarga atau wali.

Untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, yakni harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Sedangkan untuk mahasiswa, harus terdaftar di PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Adapun untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Besaran kuota gratis

Terkait bantuan kuota gratis, lanjut dia, memang ada perbedaan.

Untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan memperoleh volume kuota sebanyak 7 GB per bulan.

Siswa pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh volume kuota sebanyak 10 GB per bulan.

Sementara untuk guru PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan.

Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen, mereka akan memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan.

Bantuan kuota gratis akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulannya dan berlaku selama 30 hari sejak kuota gratis diterima.

Berbentuk kuota umum

Kuota gratis yang diberikan berbentuk kuota umum. Tidak ada lagi bentuknya kuota belajar.

Meski berbentuk kuota umum, tapi kuota gratis itu tidak diperuntukkan mengakses laman Instagram, Facebook, dan TikTok.

Kuota gratis itu juga tidak bisa digunakan untuk membuka aplikasi game dan situs yang telah diblokir oleh Kemenkominfo.

"Untuk aplikasi Zoom dan YouTube bisa digunakan. Yang benar-benar kita kecualikan itu untuk entertainment. Jadi yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan tidak bisa digunakan," tukas dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/03/03/094425871/pengguna-di-bawah-1-gb-mendikbud-tidak-dapat-kuota-gratis

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke