Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Ini Syarat Khusus D3 "Upgrading" Menuju D4

Kompas.com - 18/02/2021, 13:32 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Vokasi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong dilakukannya pengembangan atau upgrading Diploma 3 (D3) untuk menjadi Sarjana Terapan (D4).

Tetapi dengan catatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh prodi jenjang D3 sebelum melakukan upgrading.

Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengatakan, hal pertama yang perlu ditekankan adanya keterlibatan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Selanjutnya adanya evaluasi di tubuh D3 itu sendiri.

Baca juga: Lowongan Kerja Wings Group untuk Lulusan SMA/SMK, D3 dan S1-S2

"Jadi bikin D4 itu nanti bersama dengan industri. Mengembangkan D4 tidak dari nol, yaitu dengan cara mengevaluasi dan meng-upgrade D3 menjadi D4, jadi effort tidak seberat membuat prodi baru, tetapi lakukan bersama dengan industri," kata Wikan dilansir dari laman resmi Kemendikbud.

Pendidikan Tinggi Vokasi (PTV) harus memiliki Program D3 terakreditasi minimal peringkat B atau baik sekali serta memiliki kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Selain itu, PTV juga wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Ditjen Diksi, seperti mempersiapkan kerja sama dengan DUDI, mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, kurikulum yang kolaboratif dengan DUDI.

Kemudian, harus ada regulasi akademik yang mendukung. Peningkatan D3 menjadi sarjana terapan bersifat opsional (tidak wajib) dan disesuaikan dengan kebutuhan link and supermatch dengan DUDI.

Baca juga: Dibuka, Magang Bakti BCA 2021 untuk Lulusan SMA/SMK-D3

Wikan mengatakan, ada skema taut suai (link and match) 8 + i. “Di antaranya mencakup kurikulum yang disusun bersama dan berstandar DUDI mulai dari sertifikasi kompetensi guru, dosen, dan peserta didik yang sesuai standar dan kebutuhan DUDI hingga menghadirkan ahli dari industri secara rutin untuk mengajar dan seterusnya,”paparnya.

Wikan mengatakan, huruf 'i' pada skema 8+i ini, dapat bermacam-macam. Misalnya, bisa berupa beasiswa atau ikatan dinas dari industri.

Kemudian, bisa berupa super tax deduction. Dengan super tax deduction, hal ini akan meringankan beban pajak industri ketika membantu kegiatan vokasi.

Wikan mengatakan, adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu maka insentif pemotongan pajak ini adalah peluang besar bagi kampus vokasi meningkatkan D3 menjadi sarjana terapan. "Intinya, buatlah Program Sarjana Terapan, tapi lakukan bersama industri,”ungkapnya.

Baca juga: Calon Mahasiswa, 351 Prodi D4 Siap Dipilih di SNMPTN 2021

Adapun industri yang menjadi pengguna (user) lulusan, boleh berupa usaha mikro kecil menengah (UMKM), kecil, besar, maupun pemerintah daerah.

Sementara, PTV juga bisa mendapatkan insentif berupa peringkat akreditasi. “Kemungkinan akan tetap tergantung dari tingkat kesiapan, nama Program Studi Sarjana Terapan disesuaikan dengan nomenklatur, mahasiswa D-3 saat ini (existing) statusnya akan berubah menjadi mahasiswa D-4,”tambahnya.

Selain itu Wikan juga menegaskan bahwa perlu adanya penguatan kompetensi soft skill pada upgrading ini. Apabila tidak, maka program studi yang akan di upgrade tidak akan disetujui.

Pasalnya, yang ditargetkan dari lulusan D4 nantinya adalah memiliki kompetensi kognitif, soft skills serta berintegritas. Pihaknya tidak menginginkan upgrading hanya terjadi pada sisi hard skill.

Wikan mengatakan, kelak saat lulus, mahasiswa tersebut bergelar Sarjana Terapan (S.Tr).

Baca juga: BCA Buka 9 Lowongan Kerja, Terbuka untuk Fresh Graduate

Sementara, Anggota Tim Pakar Pengembangan Kelembagaan Vokasi Suhendrik Hanwar menjelaskan jika PTV diberikan izin meningkatkan program D3 menjadi D4, maka diharapkan ke depan akreditasi prodi D-3 dan D-4 akan sama.

Selanjutnya, PTV yang mengajukan peningkatan akan dievaluasi kelayakannya oleh Ditjen Diksi. Apabila sudah memenuhi syarat, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) akan melakukan pengawasan (surveillance).

“Keuntungan program ini adalah peringkat akreditasi boleh jadi tetap, apabila prodi yang diusulkan peringkat akreditasinya A, dan kalau memenuhi syarat, D4-nya sudah berakreditasi A. Kalau ada yang di bawah itu, akan disesuaikan oleh BAN-PT dalam waktu tertentu, agar akreditasinya dapat sama dengan prodi sebelumnya. Kita tetap berharap, antara akreditasi D-3 dengan D-4 sama,”tutur Suhendrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com