Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Pengganti UN 2021 Bisa Daring atau Luring, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 05/02/2021, 16:12 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghapus ujian nasional jenjang SD, SMP, dan SMA

Hal itu ditekankan Mendikbud Nadiem Makarim yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada awal Februari 2021.

Melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Nadiem menyebut penghapusan ini terkait kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Nadiem mengatakan, perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Baca juga: Ini 4 Opsi Pengganti Ujian Nasional Sebagai Syarat Lulus, Apa Saja?

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," kata Nadiem, dilansir dari SE tersebut.

Dengan ditiadakannya UN, Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir. Berikut poinnya:

1. Siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

3. Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah).

Sementara itu, dalam SE tersebut untuk ujian pengganti UN, bahkan bisa dijalankan dengan sistem daring.

Adapun ketentuan ujian model daring mengikuti masing-masing satuan pendidikan.

Baca juga: SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan

Jika pengganti ujian tidak dilaksanakan secara daring ada opsi lain untuk mengevaluasi siswa, antara lain sebagai berikut:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com