Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Opsi Pengganti Ujian Nasional Sebagai Syarat Lulus, Apa Saja?

Kompas.com - 04/02/2021, 17:47 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Bagi siswa yang kini duduk di kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2021.

Pertimbangan penghapusan UN dan ujian kesetaraan 2021, terkait kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Untuk itu, Mendikbud Nadiem Makarim telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca juga: Mendikbud Terbitkan SE Peniadaan Ujian Nasional, Ini 8 Poin Utama

Menteri Nadiem, dalam surat edaran tersebut mengatakan perlu langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," kata Nadiem, dilansir dari SE tersebut.

Dengan ditiadakannya UN  dan Ujian Kesetaraan, Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.

Syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir antara lain:

  1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
  3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Baca juga: SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan

Namun, Kemendikbud juga memberikan opsi ujian lain sebagai pengganti UN sebagai syarat kelulusan.

Pelaksanaannya, dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Adapun, bentuk penggantinya sebagai berikut:

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  2. Penugasan.
  3. Tes secara luring atau daring.
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Sementara untuk peserta didik sekolah menengah kejuruan selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut, juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: SE Mendikbud: 4 Penentu Kenaikan Kelas Siswa di Masa Pandemi 2021

Selain mengatur dua hal di atas, berikut 8 poin penting yang tercantum di dalam SE:

1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

  • Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
  • Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

4.Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com