Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UN Ditiadakan, Ini 3 Ketentuan Siswa Dinyatakan Lulus

Kompas.com - 04/02/2021, 19:05 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Ada angin segar bagi siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD)/sederajat, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama Pertama (SMP)/sederajat, dan kelas 12 Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.

Itu dikarenakan, Mendikbud Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait peniadaan Ujian Nasional (UN), Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.

Baca juga: SE Mendikbud: 2 Ketentuan Penerimaan Siswa Baru Masa Pandemi Covid-19

Nadiem mengatakan, keluarnya SE Mendikbud ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.

"Maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin siswa, guri, dan tenaga kependidikan," ungkap Nadiem melansir laman Kemendikbud, Kamis (4/2/2021).

Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah, maka ada tiga ketentuan siswa tingkat akhir di SD, SMP, dan SMA dinyatakan lulus, yakni sebagai berikut:

1. Siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

3. Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah).

Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dalam empat bentuk, yakni:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring.

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca juga: SKB 3 Menteri: 6 Keputusan Utama Pakaian Seragam di Sekolah Negeri

Dua ketentuan di atas merupakan bagian dari 8 poin SE yang diterbitkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim

8 Poin SE Mendikbud

Adapun rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah, dan penerimaan siswa baru dalam masa darurat Covid-19, seperti di bawah ini:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com