KOMPAS.com - Ada angin segar bagi siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD)/sederajat, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama Pertama (SMP)/sederajat, dan kelas 12 Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.
Itu dikarenakan, Mendikbud Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait peniadaan Ujian Nasional (UN), Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.
Baca juga: SE Mendikbud: 2 Ketentuan Penerimaan Siswa Baru Masa Pandemi Covid-19
Nadiem mengatakan, keluarnya SE Mendikbud ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.
"Maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin siswa, guri, dan tenaga kependidikan," ungkap Nadiem melansir laman Kemendikbud, Kamis (4/2/2021).
Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah, maka ada tiga ketentuan siswa tingkat akhir di SD, SMP, dan SMA dinyatakan lulus, yakni sebagai berikut:
1. Siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
3. Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah).
Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dalam empat bentuk, yakni:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring.
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Baca juga: SKB 3 Menteri: 6 Keputusan Utama Pakaian Seragam di Sekolah Negeri
Dua ketentuan di atas merupakan bagian dari 8 poin SE yang diterbitkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim
Adapun rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah, dan penerimaan siswa baru dalam masa darurat Covid-19, seperti di bawah ini: