KOMPAS.com - Ada angin segar bagi siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD)/sederajat, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama Pertama (SMP)/sederajat, dan kelas 12 Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.
Itu dikarenakan, Mendikbud Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait peniadaan Ujian Nasional (UN), Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.
Nadiem mengatakan, keluarnya SE Mendikbud ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.
"Maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin siswa, guri, dan tenaga kependidikan," ungkap Nadiem melansir laman Kemendikbud, Kamis (4/2/2021).
Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah, maka ada tiga ketentuan siswa tingkat akhir di SD, SMP, dan SMA dinyatakan lulus, yakni sebagai berikut:
1. Siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
3. Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah).
Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dalam empat bentuk, yakni:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring.
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Dua ketentuan di atas merupakan bagian dari 8 poin SE yang diterbitkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim
8 Poin SE Mendikbud
Adapun rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah, dan penerimaan siswa baru dalam masa darurat Covid-19, seperti di bawah ini:
1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan dua ketentuan, sebagai berikut:
Sebanyak 8 poin di atas dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/04/190518371/un-ditiadakan-ini-3-ketentuan-siswa-dinyatakan-lulus