Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SE Mendikbud Nadiem: 4 Penentu Kenaikan Kelas Siswa di Masa Pandemi 2021

Kompas.com - 04/02/2021, 15:02 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19, Senin (1/2/2021).

"Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," papar Nadiem dalam SE Mendikbud No 1 Tahun 2021, seperti dilansir laman Kemendikbud.

Dari delapan poin utama, dalam poin ketujuh dijelaskan ketentuan kenaikan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga tahun 2021.

Baca juga: SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan

Dijelaskan, ada sejumlah hal terkait kenaikan kelas, yaitu kenaikan kelas melalui Ujian Akhir Semester (UAS), tetapi dikatakan bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas, tulis SE Mendikbud, dapat dilakukan dalam bentuk:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

2. Penugasan;

3. Tes secara luring atau daring, dan/atau;

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

"Meski begitu, UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," terang Nadiem.

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar untuk SD-SMA

8 poin SE Kemendikbud

Berikut rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.

1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

  • Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
  • Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Baca juga: Paksa Siswa Pakai Atribut Agama, Nadiem: Sekolah Negeri Kena Sanksi

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:

  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring; dan/atau
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).
  • Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
  • Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
  • Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

Baca juga: BUMN BGR Logistics Buka Lowongan Kerja, Terbuka untuk Fresh Graduate

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring, dan/atau;
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," tegas Nadiem.

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com