Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti: PJJ Tak Boleh Dipermanenkan untuk Siswa SD

Kompas.com - 10/12/2020, 17:28 WIB
Dian Ihsan,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peneliti dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Nadiroh mengatakan, pembelajaran jarak jauh (PJJ) memang solusi di masa pandemi Covid-19, tapi tidak boleh dipermanenkan bagi siswa di sekolah dasar (SD), karena pendidikan di sekolah dasar membentuk akhlak mulia anak-anak (siswa SD) sejak dini.

"Pemerintah telah memberikan jaminan kepastian pelaksanaan pembelajaran di sekolah bisa teratasi, meskipun butuh adaptasi dan transformasi dengan model (blended atau hybrid learning) secara sistematik," kata dia melansir laman Kemendikbud, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Kemendikbud: Evaluasi PJJ, 2 Hal Ini Perlu Digarisbawahi

Peneliti lain dari UNJ, Ilza Mahyuni menjelaskan, demi mengatasi permasalahan PJJ di lingkungan SD, maka ada beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan.

Pertama, penerapan kebijakan PJJ dilakukan untuk meningkatkan efektivitas berbasis smart education. Kedua, pengembangan skill atau kompetensi berbasis TIK yang inovatif dan kreatif bagi penggunanya, yang disesuaikan dengan karakteristik dan gaya belajar dari siswa.

"Ketiga, pengembangan kerangka kerja smart education yang akan membantu di masa depan dalam membuat pendidikan adaptif dan transformatif," jelas dia.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril pernah mengatakan, ada dua evaluasi yang perlu digarisbawahi selama pelaksanaan PJJ kurang lebih 10 bulan, yakni tekanan psikososial dan kekerasan rumah tangga.

Selain itu, dia mengatakan, pada prinsipnya kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah, yakni ada dua fokus utama. Fokus pertama, terkait kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Baca juga: Orangtua Tak Izinkan Belajar Tatap Muka, Sekolah Harus Tetap Fasilitasi PJJ

Adapun fokus kedua, terkait tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

Fokus risiko penyebaran Covid-19

Menurut dia, terkait agenda belajar tatap muka di sekolah di Januari 2021 bukan sebuah kewajiban. Hal itu merupakan hasil kesepakatan pemerintah, seperti yang pernah disebutkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Agar tidak terjadi kesalahan dalam membuka belajar tatap muka di sekolah, maka harus ada kesepakatan bersama antara pemerintah daerah (Pemda), komite sekolah, maupun orangtua.

Paling terpenting, lanjut Iwan, Pemda dalam memberikan izin belajar tatap muka harus memikirkan tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa, dan lain-lain.

Dia menegaskan, belajar tatap muka sekolah diperbolehkan, asalkan memenuhi daftar periksa dan bisa memetakan guru dan siswa.

Baca juga: 9 Bulan PJJ , Mendikbud Nadiem: Siswa Bisa Putus Sekolah

"Bisa memetakan terkait memiliki comorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com