Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima KJP Plus, Ini Paduan dan Syarat Tutup Buku Rekening KJP

Kompas.com - 03/12/2020, 09:09 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Adapun kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Baca juga: Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2020 Bulan November Cair

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengimbau penerima KJP Plus yang sudah lulus untuk melakukan penutupan rekening.

Disdik DKI Jakarta juga memberikan panduan serta syarat dokumen yang harus dipersiapkan saat penutupan rekening bagi siswa kelas XII yang telah lulus.

"Ada pengumuman penting yang harus banget di simak nih! Khususnya buat adik-adik kelas XII Penerima KJP Plus yang sudah lulus. Harap di baca baik-baik yah, panduan tutup buku rekening KJP Plus dan dokumen apa saja yang harus disiapkan," tulis akun Instagram resmi Disdik DKI, Rabu (2/12/2020).

Disdik DKI menjelaskan, penutupan buku rekening KJP Plus bisa dilayani di kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan langsung tanpa membawa surat pengantar dari P4OP.

Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar

Jumlah nasabah maksimal yang bisa dilayani di tiap kantor layanan Bank DKI menyesuaikan kapasitas maksimal di masing-masing kantor layanan sesuai protokol kesehatan.

Panduan penutupan rekening KJP Plus

Penutupan buku rekening KJP Plus bagi siswa kelas XII yang sudah lulus bisa dilayani di kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan langsung tanpa membawa surat pengantar dari P4OP.

Nasabah Rekening KJP dengan digit terakhir ganjil maka dapat melakukan penutupan rekening pada tanggal ganjil.

Nasabah Rekening KJP dengan digit terakhir genap maka nasabah dapat melakukan penutupan rekening pada tanggal genap.

Maksimal kuota nasabah yang ingin melakukan penutupan rekening disesuaikan dengan kapasitas masing-masing Kantor Layanan dengan rincian Kantor Cabang 20 orang, Kantor Cabang Pembantu 10 orang.

Baca juga: Lowongan Kerja BCA untuk Lulusan D3-S1, Terbuka untuk “Fresh Graduate”

Nasabah diwajibkan membuka rekening tabungan Bank DKI untuk mengambil sisa dana KJP yang dilakukan dengan melakukan pemindahan sisa dana KJP yang dilakukan dengan melakukan pemindahbukuan sisa dana KJP ke rekening tersebut.

Rekening KJP yang dananya sudah dipindahbukukan dapat dilakukan penutupan rekening, dengan catatan peserta tersebut tidak sedang mendaftar/ terdaftar sebagai peserta KJMU.

Syarat dokumen penutupan rekening

Penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen atau syarat berikut:

1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar)

2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)

3. KK (asli dan fotokopi 1 lembar)

Baca juga: Lowongan Program Karier BCA, Pelatihan dan Kesempatan Jadi Pegawai Tetap

4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi berlegalisir 1 lembar)

5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus

6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)

7. Akta kelahiran siswa (fotokopi 1 lembar)

Baca juga: Sudah Terdaftar di KJP Plus Tahap 2? Ini Manfaat dan Dana yang Didapat

8. Meterai 6.000 (2 lembar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com