Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2,03 Juta Guru dan Tenaga Pendidik Honorer Dapat Subsidi Gaji

Kompas.com - 16/11/2020, 19:28 WIB
Dian Ihsan,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan dana sebesar Rp 3,6 triliun untuk program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan non PNS atau honorer.

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, dengan sasaran 2.034.732 orang, masing-masing guru atau tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

Baca juga: Tahun 2021 Kemendikbud Siap Angkat 1 Juta Guru Honorer Jadi ASN, Ini Skemanya

"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, seperti melansir laman Kompas TV, Senin (16/11/2020).

Dia mengaku, syarat yang ditetapkan Kemendikbud sangat mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.

Adapun persyaratan BSU Kemendikbud, dia menyebutkan, yakni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai PNS, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020, tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020, dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Dengan kritera seperti ini, jumlah penerima yang kita sasarkan adalah sedikit lebih dari 2 juta penerima," tutur Nadiem.

Nadiem sebelumnya telah mengatakan, semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang tercatat di Kemendikbud memperoleh dana BSU.

Nadiem menyebutkan, dari sebanyak 2,03 juta orang, memang paling besar diberikan ke guru honorer yakni sebanyak 1,6 juta orang. Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci kapan BSU Kemendikbud akan diberikan.

"Yang paling besar dari ini adalah guru honorer ya, sebesar 1,6 juta dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik," kata dia.

Baca juga: Mendikbud: Ada Siswa dan Guru Belum Terima Kuota Internet Gratis

Artikel sama telah tayang di Kompas.tv, dengan judul "Nadiem Makarim Anggarkan Rp 1,8 Juta untuk Guru Honorer, Ini Syaratnya" | Editor: Fadhilah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com