Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Webinar UPN Jogja: Humas Lembaga Publik Wajib Pahami 2 Hal Ini

Kompas.com - 16/11/2020, 10:15 WIB
Albertus Adit

Penulis

"Memang ada kalanya kita tidak mengeluarkan pernyataan. Namun sebisa mungkin tetap harus memberikan data yang akurat, meski tidak semuanya," terangnya.

"Kalau kita memutuskan tidak berbicara kepada media justru itu tidak baik karena mereka akan menangkap informasi yang mungkin berseberangan dengan apa yang kita maksudkan," tambah Febri.

Febri mengungkapkan di KPK bidang humas tidak hanya berfungsi sebagai media informasi, tetapi juga mengemban tugas tanggung jawab publik.

Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa KPK merupakan lembaga milik publik. Oleh karena itu wajib bertanggung jawab terhadap publik.

"Komunikasi publik ini tidak hanya melihat tone positif berita media tentang KPK tetapi juga melihat apa yang sebenarnya diinginkan publik melalui cermin media massa, termasuk media sosial," jelas Febri.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa fungsi ketiga bidang humas, yakni terkait jaringan antikorupsi. KPK sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada publik harus serius dalam membina simpul-simpul di masyarakat.

Baca juga: Di Era Digital, Anak Muda Harus Menangkan Persaingan Global

Simpul sebagaimana dimaksud antara lain masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, komunitas, dan lain-lain. "Respons balik menjadi sesuatu yang penting baik dari media maupun jaringan antikorupsi," katanya.

Koordinator Prodi Humas UPN Veteran Yogyakarta (UPN Jogja), Dewi Novianti, M.Si, menyatakan bahwa webinar berjalan lancar dan sukses.

"Webinar dihadiri 277 peserta yang berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Mereka antusias mengikuti acara dan aktif dalam sesi tanya jawab," terangnya.

Dewi berharap, seminar ini bisa memberi inspirasi bagaimana menjadi Humas yang baik termasuk bagaimana mereka dapat menghandel krisis dengan tepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com