Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa DKI Jakarta, Simak Ketentuan Baru PSBB Transisi

Kompas.com - 12/10/2020, 07:42 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan rem darurat untuk mengurangi laju peningkatan pasien Covid-19.

Namun, per 12 Oktober 2020 ini, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap.

Ini untuk memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12-25 Oktober 2020.

Tentu hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.

Baca juga: Orangtua dan Guru, Ini Cara Kenali dan Atasi Gangguan Mental Siswa

Siswa DKI Jakarta yang saat ini masih mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) maka harus memperhatikan info ini.

Adapun informasi dilansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Berikut kutipan admin Instagram Disdik DKI Jakarta:

Teman-teman, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali.

Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PSBB Transisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI.

Kami akan mengupdate informasi detail ketentuan PSBB Transisi di beberapa sektor selama beberapa hari ke depan. Jadi, pantau terus!

Ketentuan baru selama PSBB transisi:

1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M:

  • memakai masker
  • menjaga jarak
  • mencuci tangan

2. Terapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS)

3. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring.

4. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas.

5. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan.

6. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3x24 jam untuk disinfeksi.

7. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan Covid-19 safety plan.

8. Ganjil genap belum berlaku.

Baca juga: Siswa, Yuk Belajar Menyenangkan di Sumber Belajar Kemendikbud

9. Sekolah masih tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com