KOMPAS.com - Penyaluran kuota gratis untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi diberikan mulai hari ini, Selasa (22/9/2020).
Peserta didik PAUD mendapatkan paket kuota internet sebesar 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara, paket kuota internet untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
Baca juga: Cara dan Syarat Dapatkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020
Untuk mahasiswa dan dosen ialah 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Kuota umum sendiri adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, termasuk WhatsApp dan media sosial.
Sementara Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti jumlah kuota umum yang lebih kecil dari kuota belajar.
Pasalnya, berdasarkan survei PJJ siswa yang dilakukan oleh KPAI pada April 2020, terungkap bahwa PJJ secara daring didominasi penugasan melalui aplikasi whatsApp, email dan media sosial lain seperti Instagram (IG).
Baca juga: Mahasiswa S1-S3, Ini Cara Daftar Beasiswa Unggulan dari Kemendikbud
Hasil survei mendapati, sebesar 87,2 persen responden melakukan interaksi PJJ secara daring melalui chat dengan aplikasi WA/Line/telegram/IG.
Sebanyak 20,2 persen menggunakan zoom meeting, 7,6 persen video call WA dan telepon hanya 5,2 persen. Artinya, mayoritas menggunakan aplikasi yang justru lebih membutuhkan kuota umum.
Aplikasi seperti Zoom Meeting justru hanya digunakan para guru sebanyak 20 persen saja dari total 1.700 responden siswa. Sementara, hanya 43,3 persen guru yang menggunakan platform.
Dari jumlah tersebut, 65 persen menggunakan Google Classroom, sebanyak 24,5 persen menggunakan platform Ruang Guru, Rumah Belajar, Zenius dan Zoom, sedangkan 10 persen menggunakan aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul 2020 Tahap 2 Dibuka, Ini Cara Daftar
Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti mengatakan, berdasarkan PJJ fase pertama maupun PJJ fase kedua, para siswa lebih banyak memerlukan Kuota Umum dibandingkan Kuota Belajar.
"Karena selama PJJ penggunaan aplikasi WhatsApp, download video, searching google, dan media sosial yang masuknya kuota umum lebih dominan dibandingkan kuota belajar, maka KPAI minta Kemendikbud menambahkan kuota umum dan mengurangi kuota belajar," paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Retno juga menerangkan, jika peserta didik melakukan pembelajaran, tapi dari sekolah harus menggunakan aplikasi lain selain dari yang dipaketkan, itu berarti akan masuk ke kuota umum.