Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Program Pintar
Praktik baik dan gagasan pendidikan

Kolom berbagi praktik baik dan gagasan untuk peningkatan kualitas pendidikan. Kolom ini didukung oleh Tanoto Foundation dan dipersembahkan dari dan untuk para penggerak pendidikan, baik guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dosen, dan pemangku kepentingan lain, dalam dunia pendidikan untuk saling menginspirasi.

Kurikulum Darurat, Kurikulum yang Memerdekakan?

Kompas.com - 11/08/2020, 12:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Diannita Ayu Kurniasih, Guru SDN 2 Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah

 

KOMPAS.com - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 mengenai pedoman pembelajaran di masa pandemi, pada 7 Agustus 2020, pemerintah kembali meluncurkan pedoman beberapa regulasi.

Regulasi tersebut mencakup penyederhanaan ketercapaian kompetensi peserta didik.

Penerbitan regulasi tersebut diharapkan menjawab kekhawatiran masyarakat maupun insan pendidikan di mana dalam pembelajaran masa pandemi, masih banyak guru berpedoman pada kurikulum dan mengejar target ketercapaian kurikulum.

Padahal, tidak dapat dimungkiri pelaksanaan pembelajaran saat ini tidak dapat menjangkau semua materi pada kurikulum.

Jika pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi dipaksakan, tidak menutup kemungkinan penyampaian materi hanya sekadar disampaikan. Artinya, ketercapaian target kedalaman materi sangat sulit untuk tercapai.

Guru hanya mengejar selesainya target penyampaian materi tanpa memperhatikan kedalaman materi yang diserap peserta didik.

Baca juga: Guru, Ini Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Darurat dari Kemendikbud

Pilihan kurikulum

Sekolah merupakan pihak yang tahu persis kurikulum paling sesuai yang akan digunakan pada masa pandemi.

Untuk itu, Kemendikbud memberikan tiga opsi penggunaan kurikulum, di antaranya tetap menggunakan kurikulum 2013, menggunakan kurikulum khusus (darurat), atau menyederhanakan kurikulum secara mandiri.

Ketiga pilihan tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi masing-masing sekolah dilihat dari segi sarana prasarana sekolah, kesiapan guru, orangtua, maupun siswa.

Penerbitan SK Kabalitbang No 018/H/KR/2020 mengenai Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang digunakan pada kurikulum khusus menjelaskan penyederhanaan target pencapaian kurikulum yang sudah termuat dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018.

Penyederhanaan ini mencakup beberapa komponen. Ada materi yang benar-benar dihapus, ada juga materi yang digabungkan dengan materi lain.

Penyederhanaan kurikulum di antaranya tampak pada materi Bahasa Indonesia SD. Untuk materi mengenai gagasan pokok, beberapa kompetensi digabungkan untuk satu target pencapaian.

Contoh materi yang dihapus tampak pada kompetensi dasar Matematika, di antaranya adalah penaksiran dan hubungan antargaris.

Adapun materi faktor dan kelipatan, dalam kompetensi dasarnya digabungkan dengan materi kelipatan persekutuan terkecil (KPK) dan faktor persekutuan terbesar (FPB).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com