Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kurikulum Darurat, Kurikulum yang Memerdekakan?

Oleh: Diannita Ayu Kurniasih, Guru SDN 2 Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah

KOMPAS.com - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 mengenai pedoman pembelajaran di masa pandemi, pada 7 Agustus 2020, pemerintah kembali meluncurkan pedoman beberapa regulasi.

Regulasi tersebut mencakup penyederhanaan ketercapaian kompetensi peserta didik.

Penerbitan regulasi tersebut diharapkan menjawab kekhawatiran masyarakat maupun insan pendidikan di mana dalam pembelajaran masa pandemi, masih banyak guru berpedoman pada kurikulum dan mengejar target ketercapaian kurikulum.

Padahal, tidak dapat dimungkiri pelaksanaan pembelajaran saat ini tidak dapat menjangkau semua materi pada kurikulum.

Jika pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi dipaksakan, tidak menutup kemungkinan penyampaian materi hanya sekadar disampaikan. Artinya, ketercapaian target kedalaman materi sangat sulit untuk tercapai.

Guru hanya mengejar selesainya target penyampaian materi tanpa memperhatikan kedalaman materi yang diserap peserta didik.

Pilihan kurikulum

Sekolah merupakan pihak yang tahu persis kurikulum paling sesuai yang akan digunakan pada masa pandemi.

Untuk itu, Kemendikbud memberikan tiga opsi penggunaan kurikulum, di antaranya tetap menggunakan kurikulum 2013, menggunakan kurikulum khusus (darurat), atau menyederhanakan kurikulum secara mandiri.

Ketiga pilihan tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi masing-masing sekolah dilihat dari segi sarana prasarana sekolah, kesiapan guru, orangtua, maupun siswa.

Penerbitan SK Kabalitbang No 018/H/KR/2020 mengenai Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang digunakan pada kurikulum khusus menjelaskan penyederhanaan target pencapaian kurikulum yang sudah termuat dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018.

Penyederhanaan ini mencakup beberapa komponen. Ada materi yang benar-benar dihapus, ada juga materi yang digabungkan dengan materi lain.

Penyederhanaan kurikulum di antaranya tampak pada materi Bahasa Indonesia SD. Untuk materi mengenai gagasan pokok, beberapa kompetensi digabungkan untuk satu target pencapaian.

Contoh materi yang dihapus tampak pada kompetensi dasar Matematika, di antaranya adalah penaksiran dan hubungan antargaris.

Adapun materi faktor dan kelipatan, dalam kompetensi dasarnya digabungkan dengan materi kelipatan persekutuan terkecil (KPK) dan faktor persekutuan terbesar (FPB).

Fleksibel. Itulah hal penting yang harus diikuti guru. Guru “dipaksa” untuk siap dengan kebijakan apa pun.

Dimulai dari kebijakan pembelajaran jarak jauh, pembelajaran kecakapan hidup, hingga sekarang penyederhanaan kompetensi melalui penerbitan kurikulum khusus pada masa darurat.

Sekolah harus kembali merancang kurikulum yang akan digunakan setahun ke depan.

Permasalahan sangat krusisal adalah mengenai peran guru sebagai ujung tombak perencanaan pembelajaran bagi peserta didik. Rancangan pembelajaran yang sesuai dengan masa darurat ini harus disesuaikan dengan kurikulum khusus.

Namun, kebiasaan guru yang masih mengandalkan buku paket sebagai acuan mengajar harus mulai disamarkan karena sampai saat ini belum ada buku paket yang berpedoman pada kurikulum khusus.

Meskipun pemerintah sudah memublikasikan modul literasi dan numerasi, hendaknya guru tetap menyesuaikan pembelajaran yang akan dilakukan.

Modul literasi dan numerasi merupakan salah satu alternatif minimal yang dapat diajukan sebagai acuan pembelajaran saat ini.

Guru harus meramu pembelajaran sendiri sesuai dengan kurikulum dan kondisi sekolah masing-masing. Jika tidak memungkinkan untuk meramu sendiri, guru dapat memanfaatkan wadah Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP) sebagai sarana berbagi dan sarana mencari solusi.

Melalui KKG/MGMP, guru dapat berdiskusi merancang kurikulum yang sesuai dan dapat digunakan untuk satu wilayah tertentu.

Jadi, penerbitan kurikulum khusus diharapkan akan menjadi solusi kebingungan guru, bukan malah menjadi hal yang membingungkan.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/08/11/125205871/kurikulum-darurat-kurikulum-yang-memerdekakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke