Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Pendaftaran Guru Penggerak Dibuka, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 12/07/2020, 08:06 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim beberapa waktu lalu meluncurkan Merdeka Belajar Episode 5: Guru Penggerak.

Menurut Nadiem, kini tugas guru penggerak ialah sebagai pendorong transformasi pendidikan Indonesia. Sebab dari mereka diharapkan lahir pemimpin-pemimpin pendidikan masa depan.

Harapannya, guru penggerak dapat mendukung tumbuh kembang murid secara holistik sehingga menjadi Pelajar Pancasila.

Karenanya, Kemendikbud mengajak para guru terbaik untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia dengan mendaftarkan menjadi guru penggerak.

Baca juga: Begini Kunci Bangun Keteladanan di Sekolah oleh Guru Penggerak

Jika Anda seorang guru dan tertarik menjadi Guru Penggerak, maka simak informasi yang dirangkum dari akun resmi Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud.

Sebab, pembukaan pendaftaran dan seleksi Guru Pengerak akan dibuka pada 13 Juli 2020. Ini infonya:

Jadwal

a. 13-22 Juli 2020

  • Pendaftaran calon guru penggerak melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

b. 23-30 Juli 2020

  • Seleksi tahap 1:
  1. Administrasi
  2. Curriculum Vitae (CV)
  3. Tes Bakat Skolastik
  4. Esai
  5. Studi Kasus Pembelajaran

c. 24-28 Agustus 2020

  • Pengumuman hasil seleksi tahap 1 dan penjadwalan seleksi tahap 2

d. 31 Agustus - 16 September 2020

  • Seleksi tahap 2:
  1. Simulasi mengajar
  2. Wawancara

e. 19 September 2020

  • Pengumuman calon guru penggerak

f. 5 Oktober 2020 - 13 Agustus 2021

  • Pendidikan Guru Penggerak

g. 15 September 2021

  • Pengumuman hasil penetapan Guru Penggerak

Peran guru penggerak

Guru penggerak diharapkan menjadi katalis perubahan pendidikan di daerahnya dengan cara:

  1. Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
  2. Menjadi pendamping bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.
  3. Mendorong peningkatan kepentingan murid di sekolah.
  4. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
  5. Menjadi pemimpin pembelajaan yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Kriteria guru penggerak

1. Guru PNS maupun non-PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.

2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.

4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun.

5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.

6. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak.

Baca juga: Mendikbud Luncurkan Merdeka Belajar Episode 5 Tentang Guru Penggerak

7. Angkatan pertama program guru penggerak akan ditunjuk untuk guru TK, SD, SMP, dan SMA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com