Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Perubahan Aturan Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020

Kompas.com - 24/06/2020, 13:54 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

  • Batch 01: 05-14 Juli 2020 (sesuai jadwal)
  • Batch 02: 20-29 Juli 2020 (penundaan jadwal)
  • Cadangan: 29 Juli - 02 Agustus 2020 (cadangan sesuai kasus).

3. Perluasan layanan UTBK

Nasih juga menyebut lokasi tes UTBK akan lebih tersebar untuk melayani semua peserta, sehingga diharapkan tak akan ada mobilitas peserta dari satu daerah ke daerah lain.

"Penyebaran lokasi tes bukan hanya di lokasi tes Pusat UTBK seperti Surabaya, Yogyakarta, Semarang atau Jakarta, tetapi juga ke berbagai daerah baik kabupaten maupun kota, melayani peserta sebaik-baiknya, tanpa harus lalu-lalang antar provinsi, kabupaten atau kota," kata dia.

Baca juga: 8 Perguruan Tinggi BUMN Tawarkan Beasiswa S1, Subsidi Biaya Kuliah

Berikut kebijakan penyebaran lokasi tes yang dipaparkan:

  1. Terdapat 74 penyebaran pusat UTBK yang siap melayani semua peserta.
  2. Beberapa pusat UTBK telah bekerja sama dengan Mitra PTS maupun SMK/SMK sebagai tempat penyelenggaraan UTBK.
  3. Pusat UTBK dapat bekerja sama dengan SMA/SMK di daerah untuk melayani peserta yang karena sesuatu hal tidak dapat hadir mengikuti UTBK di Pusat UTBK, misalnya karena berada di luar provinsi, berada di daerah dengan status zona merah, serta pusat UTBK di zona merah.
  4. Peserta dari luar provinsi Kota atau Kabupaten yang karena status daerahnya tidak mungkin hadir mengikuti ujian di pusat UTBK akan dijadwal ulang dan relokasi ke SMA/SMK mitra.
  5. Pusat UTBK menetapkan SMA/SMK mana yang dijadikan sebagai mitra pelaksanaan UTBK.
  6. Jumlah dan lokasi SMA/SMK Mitra disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing Pusat UTBK.

Baca juga: Mendikbud: Perguruan Tinggi di Semua Zona Dilarang Kuliah Tatap Muka

4. Peserta harus mengikuti protokol kesehatan

Berkaitan dengan protokol kesehatan, berikut aturan umum peserta UTBK yang dapat mengikuti ujian:

  1. Hanya peserta yang sehat (bebas dari covid-19) yang diperkenankan mengikuti UTBK. Kalau peserta tidak sehat, maka kepesertaan menjadi gugur.
  2. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri sejak saat ini atau mulai 14 hari sebelum pelaksanaan UTBK.
  3. Sebelum berangkat, peserta diharuskan dalam kondisi bersih (dengan mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan.
  4. Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan melaksanakan ujian, misalnya surat tanda pengenal, fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus, dan kartu peserta ujian.
  5. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat UTBK.
  6. Pengantar menurunkan peserta di "drop zone" dan tidak diperkenankan menunggu peserta di dalam kampus. Peserta yang membawa kendaraan sendiri juga disediakan lahan parkir.
  7. Tidak berinteraksi dengan peserta lain.
  8. Mengikuti protokol kesehatan mulai dari pengukuran suhu, cuci tangan, pakai masker dan faceshield, serta sarung tangan.
  9. Ketentuan teknis peserta juga diatur oleh pusat UTBK masing-masing dengan ketentuan lebih ketat ketimbang aturan umum ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com