Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem: 94 Persen Siswa Masih Harus Belajar dari Rumah di Tahun Ajaran Baru

Kompas.com - 15/06/2020, 19:40 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan syarat dan mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 melalui Siaran Langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI hari ini, Senin (15/6/2020), pukul 16.30 WIB.

Nadiem menyatakan, untuk satuan pendidikan yang berada di zona kuning, zona oranye, zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Sehingga, 429 kota/kabupaten di Indonesia dilarang membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar di tengah masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Ini Jumlah Siswa Per Kelas Bila Sekolah Memenuhi Syarat Tatap Muka

Jumlah kota/kabupaten tersebut masih berada di zona merah, oranye, dan kuning merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terbaru per tanggal 15 Juni 2020.

Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut, lanjut Nadiem, tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

"Jadinya untuk zona merah, kuning, dan oranye ini merepresentasikan pada saat ini 94 persen daripada peserta didik di pendidikan usia dini, dan menengah. Sekitar 94 persen dari peserta didik kita tidak diperkenankan pembelajaran tatap muka karena masih ada risiko penyebaran Covid-19," papar Nadiem, Senin (15/6/2020).

Bahwa saat ini, lanjut Nadiem, karena hanya 6 persen dari populasi peserta didik yang di zona hijau, hanya merekalah yang pemerintah daerahnya boleh mengambil keputusan sekolah dengan tatap muka.

Baca juga: 8 Kampus Terbaik Indonesia di Pemeringkatan Dunia QS WUR 2021

Walau begitu, Nadiem menegaskan bahwa tahun ajaran baru akan berjalan sesuai dengan jadwal.

"Tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya. Tetap di bulan Juli. Jadwal itu tak berdampak kepada metode yang dilakukan baik daring atau tatap muka," tambah Nadiem.

Syarat pembukaan sekolah di zona hijau

Pembukaan sekolah di zona hijau pun, disebut Nadiem, harus memenuhi banyak persyaratan.

Syarat pertama ialah berada pada zona hijau. Lalu Pemda atau Kanwil atau kantor Kemenag memberi izin. Setelah itu, satuan pendidikan mampu memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka.

Tak kalah penting, izin orangtua juga menjadi pertimbangan, yakni apakah orangtua setuju anaknya belajar tatap muka di sekolah atau tidak.

Baca juga: 8 Perguruan Tinggi BUMN Tawarkan Beasiswa S1, Subsidi Biaya Kuliah

"Kita tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," papar Nadiem.

Sehingga bila orangtua murid merasa belum aman anaknya belajar di sekolah, maka murid diperkenankan belajar dari rumah.

Lalu, pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di zona hijau dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA dan diakhiri jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com