KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga akhir Juni 2020.
"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Anies juga membahas tentang mekanisme pembelajaran di tahun ajaran baru 2020/2021.
Ia menyebut, terkait dengan pendidikan kegiatan belajar mengajar di sekolah belum akan dimulai dahulu.
Baca juga: Ikatan Dokter Anak Anjurkan Sekolah Tidak Dibuka sampai Desember 2020
"Kami di gugus tugas memutuskan bahwa belajar mengajar di sekolah belum dimulai dahulu, belum dimulai sampai kondisinya aman," imbuhnya.
Jadi, bila kondisi masih belum dianggap aman, lanjut Anies, maka kegiatan belajar mengajar di sekolah masih belum akan dilakukan.
"Ini catatan ya, tahun ajaran baru memang dimulai tanggal 13, tapi itu adalah kalender akademik, bukan berarti kegiatan belajar di sekolah," terang Anies.
Jadi, tanggal 13 Juli 2020, lanjutnya, bisa jadi kita masih tetap belajar di rumah.
Kerena itu, kata dia, jangan sampai ada yang menganggap tahun ajaran sama dengan belajar di sekolah. Ini dua hal yang berbeda.
Baca juga: Tahun Ajaran Baru Juli, Ikatan Dokter Anak: Kemungkinan Wabah Belum Teratasi
"Karena siklus tahun ajaran itu terkait dengan kegiatan belajar mengajar baik di rumah maupun di sekolah," pungkasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan