Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anies: Tahun Ajaran Baru 13 Juli Bukan Berarti Belajar di Sekolah

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga akhir Juni 2020.

"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Anies juga membahas tentang mekanisme pembelajaran di tahun ajaran baru 2020/2021.

Ia menyebut, terkait dengan pendidikan kegiatan belajar mengajar di sekolah belum akan dimulai dahulu.

"Kami di gugus tugas memutuskan bahwa belajar mengajar di sekolah belum dimulai dahulu, belum dimulai sampai kondisinya aman," imbuhnya.

Jadi, bila kondisi masih belum dianggap aman, lanjut Anies, maka kegiatan belajar mengajar di sekolah masih belum akan dilakukan.

"Ini catatan ya, tahun ajaran baru memang dimulai tanggal 13, tapi itu adalah kalender akademik, bukan berarti kegiatan belajar di sekolah," terang Anies.

Jadi, tanggal 13 Juli 2020, lanjutnya, bisa jadi kita masih tetap belajar di rumah.

Kerena itu, kata dia, jangan sampai ada yang menganggap tahun ajaran sama dengan belajar di sekolah. Ini dua hal yang berbeda.

"Karena siklus tahun ajaran itu terkait dengan kegiatan belajar mengajar baik di rumah maupun di sekolah," pungkasnya.

Anjuran Ikatan Dokter Anak Indonesia

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sebelumnya juga telah merilis anjuran terbaru mengenai Kegiatan Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19.

Ada lima poin anjuran tentang proses belajar mengajar di masa pandemi, salah satunya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020.

IDAI menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan hingga Desember 2020.

Pembukaan kembali sekolah-sekolah, lanjut anjuran IDAI, dapat dipertimbangkan jika jumlah kasus COVID-19 telah menurun.

Berikut lima anjuran IDAI tentang kegiatan belajar mengajar di masa pandemi Covid-19:

1. IDAI mendukung dan mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjadikan rumah sebagai sekolah dan melibatkan peran aktif siswa, guru dan orang tua dalam proses belajar mengajar.

2. IDAI menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan, menggunakan modul belajar dari rumah yang sudah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Anjuran melanjutkan PJJ ini akan dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Dengan mempertimbangkan antisipasi lonjakan kasus kedua, sebaiknya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020. Pembukaan kembali sekolah-sekolah dapat dipertimbangkan jika jumlah kasus COVID-19 telah menurun.

4. Apabila sudah memenuhi syarat epidemiologi untuk kembali membuka sekolah, maka IDAI mengimbau agar semua pihak dapat bekerja sama dengan cabang-cabang IDAI sesuai dengan area yang sudah memenuhi syarat pembukaan. Perencanaan meliputi kontrol epidemi, kesiapan sistem layanan kesehatan dan sistem surveilans kesehatan untuk mendeteksi kasus baru dan pelacakan epidemiologi.

5. Untuk keperluan ekstrapolasi data secara akurat maka IDAI menyarankan agar pemerintah dan pihak swasta melakukan pemeriksaan rt-PCR secara masif (30 kali lipat dari jumlah kasus konfirmasi COVID-19) termasuk juga pada kelompok usia anak.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/04/144444171/anies-tahun-ajaran-baru-13-juli-bukan-berarti-belajar-di-sekolah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke