Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

624 Mahasiswa Penerima Dana KJMU Tak Penuhi Syarat, Ada Anak Karyawan BUMN

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan pemadanan data penerima bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Verifikasi dan pemadanan data itu dilakukan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.

Hasilnya, menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Budi Awaluddin, dari total 19.041 penerima KJMU tahun 2023, didapati sebanyak 624 orang yang datanya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran," kata Budi dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).

Budi menjelaskan, dalam melakukan pemadanan data, pihaknya menggunakan tiga parameter yakni padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil pendataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.

Dari 624 orang, sebanyak 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat, 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili.

Permasalahan domisili itu antara lain karena pindah ke luar DKI sebanyak 329 orang, tidak dikenal 125 orang, dikenal namun tidak diketahui keberadaannya 119 orang, dan RT tidak ada empat orang.

Selain itu, berdasarkan padanan data pekerjaan Kepala Keluarga, ada 33 orang yang penghasilannya tidak rendah antara lain dosen, karyawan BUMN atau BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya.

Budi melanjutkan, dari tiga parameter itu, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak bermasalah.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar warga Jakarta bisa tertib administrasi kependudukan dan memerika status Nomor Induk Kependudukannya (NIK) aktif atau tidak melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/

“Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya," ujarnya.

"Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkas Budi.

https://www.kompas.com/edu/read/2024/03/13/163834071/624-mahasiswa-penerima-dana-kjmu-tak-penuhi-syarat-ada-anak-karyawan-bumn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke