Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cerita Saleh, Jadi Dosen di PTS Hanya Digaji Rp 300.000

KOMPAS.com - Dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Banyuanyar, Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur, Mohammad Saleh bercerita mengenai pilunya menjadi seorang dosen.

Saleh mengatakan, sebagai seorang dosen dirinya hanya menerima gaji tetap sebesar Rp 300.000. Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 135/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

"Gaji yang saya terima itu, kalau gaji tetap sebagai dosen itu Rp 300.000," ucap Saleh dikutip dari laman resmi MK, Jumat (8/3/2024).

Menurut Saleh, setiap kali mengajar hanya dibayar Rp 50.000 per tatap muka dengan uang transportasi sebesar Rp15.000. Bahkan, di semester ini hanya mengajar satu kali dalam seminggu.

Gaji tersebut, kata Saleh, masih jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan pada 2024 yang mencapai Rp 2,2 juta per bulan.

Saleh memahami saat mendaftar sebagai dosen di kampus itu secara sadar mengetahui besaran gaji yang didapatkannya.

Namun, Saleh merasa tidak bisa menuntut banyak dengan kampusnya yang baru berusia 9 tahun dan program studi (prodi) yang diajarkannya baru berdiri 2 tahun.

Terlebih lagi, kampusnya hanya menghasilkan pendapatan dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mahasiswa.

"Tidak ada untuk uang (tambahan dari kampus). Jadi, mungkin kalau di akhir Ramadhan, tapi biasanya sembako, seperti itu," ujar dia.

Saleh mengatakan, SPP Prodi Pendidikan Sastra Arab yang diajarkannya hanya sebesar Rp 300.000 per satu semester. Jika dikalikan setiap mahasiswa yang bisa lulus kuliah delapan semester, maka mahasiswa membayar SPP selama kuliah sebesar Rp 2,4 juta.

Ditambah uang pembangunan Rp 500.000 dan uang pendaftaran Rp 100.000.

Dengan demikian kampus menerima biaya Rp 3 juta dari setiap mahasiswa sampai lulus.

"Jadi total dari masa kuliah, masuk sampai lulus itu Rp 3 juta. Bagaimana kemudian mau menuntut," pungkas dia.

Asal tahu saja, Saleh menjadi saksi untuk perkara yang menguji norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang berkaitan dengan kewajiban badan penyelenggara memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada dosen dan tenaga pendidikan.

Namun, pemohon menyebut pembebanan kewajiban pemberian gaji pokok dosen perguruan tinggi swasta (PTS) hanya kepada badan penyelenggara jelas berdampak pada timbulnya ketidaksetaraan/kesenjangan/ketimpangan gaji pokok dosen PTS.

Ketidaksetaraan/kesenjangan/ketimpangan itu tidak hanya terjadi antara gaji pokok dosen PTS dengan dosen perguruan tinggi negeri (PTN).

https://www.kompas.com/edu/read/2024/03/09/143011571/cerita-saleh-jadi-dosen-di-pts-hanya-digaji-rp-300000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke