Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Santri yang Meninggal di Kediri

KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan kejadian kekerasan berujung kematian terhadap santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hanifiyah Kediri, Jawa Timur, berinisial BM (14).

Korban meninggal akibat kekerasan yang dilakukan empat santri senior, yakni MN (18 tahun), MA (18 tahun), AF (16 tahun), dan AK (17 tahun).

Komisioner KPAI, Aris Adi Laksono menyatakan, adanya kasus santri di Kediri ini, maka KPAI mendesak polisi mengusut kasus tersebut.

"Polisi juga diminta memastikan keadilan bagi korban dan keluarga dari BM," kata dia dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).

Demi menyelesaikan kasus ini, Kepolisian Resort Kediri bisa menggunakan sistem peradilan pidana anak. Itu sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012.

"Isinya bahwa peradilan pidana anak dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang anak," jelas dia.

Tak lupa, dalam menangani kasus ini, maka harus bisa memberikan pembinaan dan pembimbingan anak.

KPAI juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Kabupaten Kediri untuk memastikan terpenuhinya hak keluarga korban atas pemulihan.

"DP3APKB Kabupaten Kediri secara intensif dan konsisten mendampingi pondok pesantren se-Kabupaten Kediri melakukan berbagai upaya untuk mencapai standar pesantren ramah anak," ucap dia.

Lalu, DP3APKB Kabupaten Kediri juga harus melakukan edukasi publik secara meluas dan terus-menerus tentang UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait hak-hak anak.

KPAI pun meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri, agar memberikan perhatian atas peristiwa kekerasan di Ponpes Al Hanifiyah.

"Secara intensif dan konsisten melakukan edukasi pengarusutamaan hak anak dalam kurikulum seluruh Ponpes dan bekerja sama dengan DP3APKB memastikan pencapaian standar Pesantren Ramah Anak di seluruh Kabupaten Kediri," ungkap dia.

"Pemerintah Kabupaten Kediri juga agar sungguh-sungguh menjadikan agenda penghapusan kekerasan terhadap atau oleh anak sebagai salah satu agenda penting untuk mencapai standard Kabupaten Layak Anak (KLA) dan memastikan terjadinya kolaborasi pentaheliks dalam mencapai standard KLA tersebut," tutup dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2024/03/01/143909971/kpai-minta-polisi-usut-tuntas-santri-yang-meninggal-di-kediri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke