Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Universitas Pancasila Beri Jaminan Perlindungan ke Korban Pelecehan Seksual

KOMPAS.com - Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) memastikan akan memberikan jaminan perlindungan kepada korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor UP nonaktif yang berinisial ETH.

Hal itu disampaikan Ketua Pembina YPPUP, Siswono Yudo Husodo dalam keterangan resminya, Selasa (27/2/2024).

"Yayasan tetap memberikan kepada pelapor jaminan keberlanjutan pekerjaan, jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari pihak manapun," kata dia.

Jaminan itu, bilang dia, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 30 Tahun 2021 Pasal 12.

Dia mengimbau agar seluruh pihak dan sivitas akademika UP tetap tenang, menjaga kondusivitas, menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan mendukung kelancaran proses penyelesaiannya.

"Dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah sampai hukum memutuskan bersalah," jelas dia.

Rektor UP dinonaktifkan

Adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan ETH, itu membuatnya dinonaktifkan dari jabatan Rektor UP.

Lalu membuat YPPUP menunjuk Wakil Rektor I UP, Prof. Sri Widyastuti jadi Plt. Rektor UP.

"YPPUP menunjuk Wakil Rektor I sebagai Plt. Rektor sampai dengan dilantiknya rektor baru periode 2024-2028," ujar Siswono.

Seluruh anggota YPPUP, kata dia, merasa prihatin dan melakukan koordinasi atas kejadian yang terjadi.

Proses pemilihan Rektor UP yang baru

Saat ini, sambung dia, proses pemilihan Rektor UP masih terus berjalan.

Dari proses yang ada, sudah ada 8 kandidat bakal calon rektor, sehingga pemilihan rektor yang baru dapat segera dilaksanakan.

https://www.kompas.com/edu/read/2024/02/27/183602271/universitas-pancasila-beri-jaminan-perlindungan-ke-korban-pelecehan-seksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke