Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Biaya yang Tidak Ditanggung KIP Kuliah, Calon Mahasiswa Wajib Tahu

KOMPAS.com - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah membantu para siswa dengan keterbatasan biaya yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Ada beberapa hal yang bisa ditanggung oleh KIP Kuliah untuk membantu calon mahasiswa, antara lain biaya kuliah dan uang saku bulanan.

Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah, calon mahasiswa bisa kuliah secara gratis lewat program KIP Kuliah, asalkan program studi (prodi) di kampusnya sudah terakreditasi minimal Baik atau C.

Biaya kuliah yang diberikan juga tergantung akreditasi prodi. Meski menanggung biaya kuliah, KIP Kuliah tenyata tidak menanggung biaya lain sebagai berikut:

1. biaya operasional pendidikan termasuk untuk menanggung biaya jas almamater.

2. Biaya baju praktikum.

3. Biaya asrama.

4. Biaya pendukung pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

5. Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau magang.

6. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri.

7. Wisuda.

Biaya kuliah yang ditanggung oleh KIP Kuliah

Pada program KIP Kuliah, biaya pendidikan per semester diusulkan perguruan tinggi pada Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing program studi (Prodi) pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya, yakni:

1. Prodi dengan akreditasi unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta.

2. Prodi dengan akreditasi baik sekali atau B maksimal Rp 4 juta.

3. Prodi dengan akreditasi baik atau C maksimal Rp 2,4 juta.

Siswa yang menjadi penerima bantuan KIP Kuliah bisa memanfaatkan uang saku untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di luar biaya pendidikan.

Uang saku akan ditentukan berdasarkan biaya hidup tempat perguruan tinggi yang menjadi pilihan penerima KIP Kuliah.

Berikut jumlah bantuan yang uang saku yang akan diberikan setiap klasternya:

  • Daerah klaster 1: Rp 800.000.
  • Daerah klaster 2: Rp 950.000.
  • Daerah klaster 3: Rp 1,1 juta.
  • Daerah klaster 4: Rp 1,25 juta.
  • Daerah klaster 5: Rp 1,4 juta.

https://www.kompas.com/edu/read/2024/02/22/155615771/7-biaya-yang-tidak-ditanggung-kip-kuliah-calon-mahasiswa-wajib-tahu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke