Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketentuan dan Tahapan Daftar KIP Kuliah, Peserta SNPMB 2024 Wajib Tahu

KOMPAS.com - Peserta Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024 diperbolehkan untuk mengajukan bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

KIP Kuliah adalah bantuan yang diberikan pemerintah pusat untuk membantu para lulusan SMA atau sederajat dengan keterbatasan ekonomi tapi memiliki semangat dan komitmen untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Jika calon peserta SNPMB 2024 berminat mendapatkan bantuan KIP Kuliah, sebaiknya simak beberapa ketentuan yang diberlakukan oleh panitia SNPMB.

Ketentuan peserta SNPMB yang ingin mendapat bantuan KIP Kuliah:

1. Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah.

2. Calon peserta yang mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program KIP Kuliah.

3. Pendaftaran KIP Kuliah di Kemendikbudristek hanya berlaku untuk pilihan prodi di PTN Akademik dan PTN Vokasi saja.

4. Informasi detail KIP Kuliah di Kemendikbud Ristek dapat diakses melalui laman https://puslapdik.kemdikbud.go.id, sedangkan informasi detail KIP Kuliah di Kemenag dapat diakses melalui laman https://kip-kuliah.kemenag.go.id.

Apabila sudah mengetahui ketentuannya, calon peserta SNBP 2024 bisa langsung mendaftarkan diri ke laman resmi KIP Kuliah.

Untuk mendaftar KIP Kuliah, berikut tahapan yang bisa kamu lalui:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti masuk perguruan tinggi negeri.

6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

https://www.kompas.com/edu/read/2024/01/14/144817271/ketentuan-dan-tahapan-daftar-kip-kuliah-peserta-snpmb-2024-wajib-tahu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke