Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rektor Unair: Tidak Wajib Skripsi, Penggantinya Tetap Harus Orisinal

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim beberapa waktu lalu membuat aturan terkait syarat kelulusan kuliah di jenjang S1 atau D4 jika mahasiswa tidak wajib membuat skripsi.

Hal tersebut mengacu pada Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2023.

Bahkan dari Permendikbud tersebut juga disampaikan oleh Nadiem pada saat diluncurkannya Merdeka Belajar Episode Ke-26, Selasa (29/8/2023) kemarin.

Nadiem Makarim menyatakan bahwa sekarang ini skripsi bisa diganti dengan jenis atau bentuk tugas akhir lainnya. Misalnya saja proyek, prototype atau yang lainnya.

Rektor Universitas Airlangga (Unair) turut memberi tanggapan terkait hal ini. Prof. Dr. Mohammad Nasih mengatakan, bahwa Unair menyambut baik terkait kebijakan baru ini.

“Terkait hal ini, kita (Unair, Red) tentu menyambut baik. Mahasiswa bisa menyelesaikan studi sesuai dengan passion dan keahlian mereka,” katanya, dilansir dari laman Unair.

Prof. Nasih menerangkan bahwa kebijakan ini bukan menghapus keberadaan skripsi. “Bukan menghapus skripsi tapi memberikan jalan atau pilihan lain. Jadi sekarang skripsi bukan jalan satu-satunya tapi ada jalan yang lain,” terangnya.

Kebijakan baru tersebut mengatakan bahwa selain skripsi ada pilihan lain, seperti prototipe, proyek, dan tugas akhir yang setara.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis tersebut menuturkan bahwa mahasiswa mendapat kebebasan untuk memilih jalur kelulusan masing-masing.

“Skripsi akan tetap ada, mahasiswa ada pilihan lain mau projek silahkan, prototype silahkan. Lebih dari itu kami juga sudah memberikan ruang yang cukup luas bagi mahasiswa untuk lulus dari jalan manapun,” tutur Prof. Nasih.

Unair sendiri telah menerapkan opsi lain pengganti skripsi sebagai syarat kelulusan yaitu berprestasi pada ajang Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas).

Pengganti skripsi tetap harus bernarasi dan orisinal

Kendati demikian, Prof. Nasih menjelaskan bahwa prototype maupun proyek yang mahasiswa buat harus tetap ada narasinya serta tidak boleh menjiplak karya orang lain.

“Apapun produknya tetap harus ada narasinya, ada deskripsi dan penjelasan. Orisinalitas menjadi bagian yang tidak bisa ditawar. Tidak boleh plagiasi karya orang lain,” jelasnya.

Mekanisme mengenai standarisasi orisinalitas karya perlu disiapkan untuk mendukung kebijakan baru ini.

“Mekanisme standarisasi orisinalitas bisa perguruan tinggi dan program studi tentukan. Kalau skripsi ada surat pernyataannya. Tapi kalau menghasilkan produk maka harus ada uji terlebih dulu,” paparnya terkait kebijakan penghapusan skripsi.

Prof. Nasih menambahkan bahwa dalam menjaga orisinalitas minimal tersedia pernyataan dan kesanggupan bahwa apabila terbukti melakukan plagiasi maka bersedia untuk dipidanakan. Produk juga harus teruji secara valid bahwa karyanya sesuai apa yang ada.

“Jadi misal karya yang mahasiswa hasilkan bisa menjadi pengganti bahan bakar minyak, lalu ketika diuji hasilnya harus valid,” tambahnya.

Terkait tesis dan disertasi yang tidak diwajibkan publikasi, menurut Prof. Nasih cara yang bisa dilakukan untuk menguji orisinalitas keduanya adalah dengan cara melakukan publikasi.

“Bentuk paling tepat untuk menguji orisinalitas tesis dan disertasi adalah melakukan publikasi. Jadi harus melakukan publikasi agar masyarakat bisa menilai. Hanya saja bentuknya bisa berbeda dengan yang sebelumnya ada,” ujarnya.

Sementara untuk meningkatkan kualitas lulusan, Unair saat ini tengah menggarap skema ujian skripsi dengan menghadirkan para praktisi di bidangnya.

Rencananya Unair akan menerapkan skema ini pada tahun depan.

“Kalau sidang skripsi nantinya tidak hanya dosen yang menguji tapi juga praktisi. Mahasiswa tidak hanya dinilai bagaimana cara dia menjawab tapi bagaimana komunikasi dan lainnya. Hal ini bertujuan untuk melatih mereka sebelum terjun bekerja,” pungkasnya.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/08/31/191543171/rektor-unair-tidak-wajib-skripsi-penggantinya-tetap-harus-orisinal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke