Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

30.917 Satuan Pendidikan Gapai Dana BOSP Kinerja 2023

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengapresiasi satuan pendidikan atas capaian kinerja baik yang berbasis Rapor Pendidikan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja.

BOSP Kinerja tersebut kini bernama BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik. BOSP Kinerja yang diberikan kepada sekolah dengan kemajuan terbaik bertujuan untuk mendorong dan memperkuat perubahan perilaku satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Di tahun 2023 yang merupakan kali pertama pemberian menyasar ke 30.917 satuan pendidikan dasar dan menengah dan 1.199 satuan pendidikan kesetaraan.

Satuan pendidikan penerima Dana BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik merupakan satuan pendidikan yang masuk dalam kategori 15 persen terbaik di wilayahnya berbasis Rapor Pendidikan.

Penilaiannya pun memperhatikan indikator status ekonomi dan sosial satuan pendidikan yang bertujuan untuk memberikan afirmasi yang berkeadilan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo mengatakan, BOSP Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang sudah menunjukkan kinerja tinggi pada Rapor Pendidikan.

Selain itu, satuan pendidikan tersebut dinilai telah berhasil menunjukkan adanya perbaikan dibanding tahun sebelumnya. Termasuk juga bagi satuan pendidikan dari kelompok sosial ekonomi terbawah yang menunjukkan kemajuan.

"Untuk memotivasi upaya perbaikan berkelanjutan, pemerintah mengapresiasi BOSP satuan pendidikan berkemajuan terbaik berdasarkan capaian Rapor Pendidikan dengan memberikan BOSP Kinerja. Selanjutnya harapan kami bahwa satuan pendidikan bisa merencanakan anggaran secara tepat dan berdaya guna sesuai dengan kebutuhannya," ujar Anindito dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

Apresiasi berupa BOSP Kinerja yang diberikan pada satuan pendidikan, dibagi ke dalam empat klaster.

Klaster pertama adalah satuan pendidikan dengan capaian Asesmen Nasional (AN) terbaik pada 2022 di antara seluruh satuan pendidikan di setiap kota/kabupaten. Klaster kedua adalah satuan pendidikan dengan kemajuan hasil AN (peningkatan 2021 ke 2022) terbaik di antara seluruh satuan pendidikan di setiap kota/kabupaten.

Klaster ketiga adalah satuan pendidikan dengan capaian AN terbaik pada 2022 dari kelompok sosial-ekonomi rendah. Kemudian klaster keempat adalah satuan pendidikan dengan kemajuan hasil AN (peningkatan 2021 ke 2022) terbaik dari kelompok sosial-ekonomi rendah.

Plt. Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, Praptono menilai, dana BOSP merupakan salah satu instrumen pendanaan pendidikan untuk memastikan terjadinya transformasi pendidikan di satuan pendidikan.

"Kemendikbudristek menambah sasaran dana BOSP Kinerja pada tahun 2023, yaitu Dana BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik untuk mendorong kompetisi yang positif dan memberikan apresiasi kepada satuan pendidikan yang telah berkinerja baik," ungkap dia.

Praptono menuturkan, dengan adanya tambahan sasaran BOSP Kinerja, anggaran Dana BOSP Kinerja meningkat sebesar Rp 1,1 triliun dari tahun 2022.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik diberikan sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas peningkatan hasil belajar yang telah diraih satuan pendidikan.

Dia menjelaskan, ada tiga syarat bagi satuan pendidikan untuk bisa menerima BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik:

1. Satuan pendidikan merupakan penerima dana BOS Reguler.

2. Satuan pendidikan termasuk dalam 15 persen satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN berdasarkan:

3. Satuan pendidikan tidak termasuk dalam satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.

Besaran satuan biaya Dana BOSP Kinerja telah diatur melalui Kepmendikbudristek Nomor 154 Tahun 2023.

Untuk BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik pada jenjang SD diberikan dana sebesar Rp 22,5 juta, jenjang SMP sebesar Rp 35 juta, jenjang SMA sebesar Rp 45 juta, jenjang SLB sebesar Rp 36,25 juta, dan satuan pendidikan kesetaraan sebesar Rp45 juta.

Praptono mengatakan, pengelolaan Dana BOSP dilakukan dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

Dia menambahkan, pemanfaatan dana BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik diprioritaskan untuk dua hal, yaitu Pembelajaran dengan Paradigma Baru dan Perencanaan Berbasis Data.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/08/28/183333771/30917-satuan-pendidikan-gapai-dana-bosp-kinerja-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke