Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Mahasiswa Aktif Bisa Daftar KIP Kuliah 2023? Cek Ketentuannya

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 telah dibuka hingga bulan Oktober 2023 dan selalu mendapat antusias tinggi dari calon mahasiswa.

Sebab, dana bantuan yang diberikan KIP Kuliah 2023 cukup lengkap. Mahasiswa penerima KIP Kuliah mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp 12 juta per semester dan uang saku hingga Rp 1,4 juta per bulan.

Adanya sejumlah ketentuan pendaftaran KIP Kuliah 2023, membuat calon mahasiswa kerap mengajukan sejumlah pertanyaan, mulai dari apakah jika sudah menerima KIP Kuliah boleh mendaftar beasiswa lain hingga bisakah mahasiswa aktif mendaftar KIP Kuliah?

Terkait hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan menjawabnya.

Dari laman KIP Kuliah Kemdikbud, mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah yakni APBN, kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

Jadi, sebelum mendaftar beasiswa lainnya maka pastikan dulu apakah sumber dana beasiswa tersebut adalah APBN atau bukan.

Selain itu, ada juga pertanyaan lain yang sering diajukan. Misalnya, apakah mahasiswa aktif dapat mendaftar KIP Kuliah? Maka jawabannya adalah tidak. KIP-Kuliah ini hanya diperuntukkan bagi calon mahasiswa atau lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.

Pendaftaran akun KIP Kuliah 2023 diperuntukkan untuk siswa lulusan 2023, 2022, dan 2021 yang belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi.

Penerima KIP-Kuliah juga tidak boleh pindah program studi selama ia masih menerima bantuan.

Bantuan KIP Kuliah bisa dihentikan bila...

Calon mahasiswa juga harus tahu, ada beberapa hal yang membuat bantuan KIP Kuliah dicabut. Berikut rinciannya:

1. Mahasiswa penerima KIP Kuliah meninggal dunia

2. Putus kuliah

3. Pindah ke Perguruan Tinggi lain

4. Cuti akademik selain karena alasan sakit atau cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester

5. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi

6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

7. Ekonomi keluarga berubah semakin baik

8. Tidak memenuhi IPK sesuai ketentuan

Jadi, informasi di atas bisa kamu gunakan dan pertimbangkan baik-baik saat mendaftar KIP Kuliah 2023 agar bisa lolos.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/02/23/083000471/apakah-mahasiswa-aktif-bisa-daftar-kip-kuliah-2023-cek-ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke