Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lulusan S1 Mau Jadi Guru? Kemendikbud Buka 40.000 Kuota Calon Guru di PPG

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud Ristek kembali memperpanjang pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2022 hingga 15 Juli 2022.

Kemendikbud mengundang lulusan D4 dan S1 untuk mengikuti seleksi calon guru di PPG Prajabatan Tahun 2022.

“Kesempatan emas untuk anda menjadi Guru Profesional Masa Kini! Masih ada waktu untuk mendaftar, melengkapi, dan membayar pendaftaran PPG Prajabatan! Mari bergerak bersama dalam transformasi pendidikan!” tulis akun GTK Kemendikbud, Minggu (10/7/2022).

Selain memperpanjang masa pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan bagi lulusan D4-S1, Kemendikbud juga menambah pilihan bidang studi.

“Penambahan 2 (dua) bidang studi baru yakni Geografi dan Sosiologi,” imbuh GTK Kemendikbud.

PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Calon peserta Program PPG Prajabatan Tahun 2022 diharuskan belum pernah terdaftar sebagai Guru di Dapodik.

Pilihan bidang studi

Kuota nasional Program PPG Prajabatan Tahun 2022 adalah 40.000 mahasiswa. Sejumlah manfaat yang akan didapatkan antara lain:

1. Memperoleh sertifikat pendidik.

2. Meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional.

3. Memperoleh pengakuan sebagai guru profesional.

Selain itu, program studi yang dibuka pada PPG Prajabtan tahun 2022 adalah:

Biaya pendidikan gratis

Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 (dua) semester dan biaya pendidikan per semester sebesar Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi(PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

9. menandatangani pakta integritas; dan

10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Pendaftaran

Tata cara pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Calon mahasiswa wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif.

2. Calon mahasiswa melakukan pendaftaran awal melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id, kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022.

3. Calon mahasiswa membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB. Pada tahap ini, data NIK akan diverifikasi secara otomatis, dan akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1-3.

4. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:

  1. Biodata diri;
  2. Data kemahasiswaan;
  3. Bidang studi PPG;
  4. Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi,
  5. menjadi sukarelawan dalam bidang pendidikan, melatih/mengembangkan orang lain
  6. dan hobi;
  7. Pilihan lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara luring;
  8. Mengisi pertanyaan esai;
  9. Mengunggah dokumen antara lain:
  • Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih dan berdasi) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
  • Pakta integitras yang telah ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
  • Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.

5. Verifikasi data IPK dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier, maka wajib mengisi pertanyaan esai pada angka 4 poin f. Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

6. Calon mahasiswa melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantif setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan lanjut untuk proses penempatan lokasi TUK tes substantif.

7. Calon mahasiswa mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIM PKB pada masa cetak kartu tes. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan lokasi untuk mengikuti tes substantif secara luring.

8. Calon mahasiswa mengikuti tes substantif;

9. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;

10. Calon mahasiswa mendapat informasi jadwal tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;

11. Calon mahasiswa mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan virtual yang disediakan;

12. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;

13. Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih;

14. Calon mahasiswa mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi;

15. Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 sesuai kuota nasional bidang studi yang dibuka.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/07/11/100813371/lulusan-s1-mau-jadi-guru-kemendikbud-buka-40000-kuota-calon-guru-di-ppg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke