Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Guru Honorer yang Diterima PPPK Banyak Hadapi Masalah

KOMPAS.com - Guru honorer yang sudah resmi diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama dari sekolah swasta masih menghadapi masalah.

Pasalnya, setelah menjadi PPPK, wajib mengabdi di sekolah negeri dan meninggalkan sekolah asalnya.

Ternyata, guru PPPK itu tidak sepenuhnya bahagia, karena harus meninggalkan sekolah swasta tempat mengabdinya.

"Para guru PPPK itu harus beradaptasi lagi dengan lingkungan baru," ucap Anggota Komisi X DPR, Mujib Rohmat melansir laman DPR, Rabu (19/1/2022).

Mujib berharap, para guru PPPK itu, tetap diperkenankan mengajar di sekolah swasta asalnya.

"Para honorer yang diterima sebagai PPPK tidak semuanya senang. Baru separuh senangnya. Tapi ketika dia tahu harus lepas dari sekolahnya, dia tidak tega dengan yayasan dan teman-temannya yang bersama mereka," jelas dia.

Lalu mereka yang lolos menjadi guru PPPK juga akan menggeser teman-teman honorer di negeri.

"Mereka merasa tidak enak. Jadi, di sisi lain senang, tapi di lain sisi merasa tidak enak," tutur pria yang aktif di Partai Golkar.

Dia menyampaikan, banyak keluhan dari para guru PPPK yang diterimanya.

Mayoritas yang menyampaikan keluhan, kebanyak menuntut bisa tetap mengajar di swasta, tanpa meninggalkan kewajibannya mengajar di sekolah negeri.

Dia mendesak, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memberi kejelasan atas persoalan para guru PPPK dari swasta.

"Ini harus diselesaikan segera, paling tidak ada kepastian buat mereka. Sebaiknya mereka diperbantukan saja oleh pemerintah untuk swasta. Sehingga, teman-teman guru senangnya itu full," tegas dia.

Butuh terobosan hukum hadapi masalah guru PPPK

Anggota Komisi X DPR dari PDI-Perjuangan, My Esti Wijayanti menilai, butuh terobosan hukum terkait banyaknya guru honorer yang diterima menjadi PPPK menghadapi masalah.

Itu dilakukan, sebut Esti, agar sekolah swasta tidak ditinggalkan para gurunya.

Terobosan hukum yang dimaksud, sambung dia, bisa dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden untuk menempatkan kembali para guru PPPK di sekolah-sekolah swasta.

Jadi, tidak ada kewajiban bagi guru PPPK mengajar di sekolah-sekolah negeri. Persoalan ini mengemuka lantaran dalam UU ASN, PNS, dan PPPK wajib bekerja di instansi pemerintah, bukan swasta.

"Kalau ini kita biarkan akan jadi darurat persoalan di sekolah-sekolah swasta. Bahkan, ada.sekolah yang tinggal kepala sekolahnya saja, karena gurunya lolos semua sebagai guru PPPK," tutur Politisi dari DIY ini.

Dia mendesak pemerintah segera memberi solusi atas persoalan krusial ini. Jangan sampai sekolah-sekolah swasta dibiarkan menghadapi persoalan sendiri, tanpa solusi dari pemerintah.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/01/19/181753871/guru-honorer-yang-diterima-pppk-banyak-hadapi-masalah

Terkini Lainnya

Temui LPAI, Menparekraf Bicara soal Dampak Buruk Game Online dan Nasib Anak Bangsa

Temui LPAI, Menparekraf Bicara soal Dampak Buruk Game Online dan Nasib Anak Bangsa

Edu
15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

Edu
Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Edu
Gelar 'Mini Workshop', Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan 'Customer Experience'

Gelar "Mini Workshop", Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan "Customer Experience"

Edu
Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Edu
7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

Edu
11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

Edu
UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

Edu
PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

Edu
Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Edu
Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Edu
20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

Edu
Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Edu
LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

Edu
BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke