Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UNS Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan Seksual

KOMPAS.com - Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof. Ahmad Yunus menyatakan, UNS telah membentuk tim pencegahan tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Tim tersebut terdiri dari sejumlah mahasiswa dan dosen UNS yang berada di bawah Wakil Rektor Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Kita sudah mulai membentuk tim pencegahan adanya kekerasan seksual," ucap dia melansir laman UNS, Jumat (24/12/2021).

Harapannya, kata dia, tim tersebut dapat menindaklanjuti kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, sehingga UNS menjadi kampus bebas tindak kekerasan seksual.

Tak hanya tindak kekerasan seksual, dia bersama jajaran sivitas akademika UNS juga berupaya untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan lainnya dengan membentuk tim pencegahan dan evaluasi.

"Bahkan beberapa minggu sebelumnya, UNS telah mendeklarasikan kampus anti kekerasan," ungkap dia.

Sementara itu, angin segar terkait tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi juga diperoleh dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Pasalnya, baru-baru ini Kemendikbud ristek telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Tak hanya di lingkungan perguruan tinggi, kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat juga semakin mengkhawatirkan.

Tingginya kasus kekerasan seksual tersebut menjadi bukti nyata bahwa Indonesia darurat zero tolerance kasus kekerasan seksual.

Pakar Gender UNS, Prof. Ismi menyatakan, Permendikbud PPKS bisa menjadi landasan kepastian hukum atas tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Dengan begitu, harapannya Permendikbud PPKS ini dapat melahirkan kesadaran mengenai tindak kekerasan seksual.

"Ini kan sebetulnya memberikan landasan kepastian hukum karena tidak setiap orang memiliki kemampuan untuk memihak kepada korban. Dan seringkali di lapangan, kekerasan seksual itu dianggap sebagai sesuatu yang biasa saja. Lumrah dialami oleh perempuan," ucap Prof. Ismi.

Kepala Pusat Penelitian Kependudukan dan Gender (PPKG) LPPM UNS, Eva Agustinawati menyebut, pemberantasan tindak kekerasan seksual tidak bisa jika hanya dilakukan oleh satu pihak.

Kolaborasi berbagai pihak sangat diperlukan untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

"Kita memang harus saling bahu membahu untuk menghilangkan zero tolerance terhadap kekerasan seksual," ujar Eva.

Pemberantasan tindak kasus kekerasan seksual tidak hanya dilakukan melalui pendampingan hukum, tetapi juga dengan memberikan edukasi sebagai upaya pencegahan kasus tersebut.

Eva menyebut UNS telah menginisiasi sosialisasi tentang tindak kekerasan seksual, utamanya mengenai relasi gender dan relasi kuasa.

"Karena kekerasan seksual ini adalah kekerasan yang berbasis relasi gender dan relasi kekuasaan sehingga itu perlu kita bangun bagaimana sistem-sistem itu bisa berjalan di kampus," tukas dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/12/24/190124871/uns-bentuk-tim-pencegahan-kekerasan-seksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke