Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UB Dirikan Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan

KOMPAS.com - Universitas Brawijaya (UB) membuka Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di 14 fakultas.

Langkah baik ini, bertujuan untuk melayani mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual dan atau perundungan baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Abdul Hakim, mengatakan layanan yang dilakukan meliputi pelayanan awal dan pelayanan lanjutan.

“Saat ini sudah beroperasi, dan beberapa di antaranya bahkan sudah menerima kasus,” kata Hakim dilansir dari laman prasetya UB.

Sebanyak 14 Fakultas yang mempunyai ULTKSP masing-masing adalah:

  • Fakultas Teknologi Pertanian
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Ilmu Administrasi
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  • Fakultas Kedokteran Gigi
  • Fakultas Ilmu Budaya
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
  • Fakultas Ilmu Komputer
  • Fakultas Kedokteran
  • Vokasi
  • PSDKU Kediri

Sementara, Staf Ahli WR III Arif Zainudin, menambahkan jika nantinya korban ingin meneruskan kasus hingga ke ranah hukum maka pelayanan akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

“ULTKSP ini sebatas konsultasi antara pihak korban dan pelakunya jika laporannya ditingkatkan sampai ke ranah hukum maka sudah menjadi tanggung jawab kepolisian. Jika korban tidak ingin kasusnya ditingkatkan ke ranah hukum maka pelaku bisa saja dikenai sanksi akademik berupa skorsing tergantung dari tim kode etik ULTKSP memutuskannya,”kata Arif.

Sementara itu di Filkom sendiri unit yang concern menangani permasalahan mahasiswa seperti kekerasan seksual dan perundungan sudah berdiri sejak delapan tahun yang lalu.

Wakil Dekan III FILKOM Drs. Muh. ARIF Rahman, menjelaskan di FILKOM sendiri pada tahun 2012 telah berdiri unit konseling yang tugasnya membantu permasalahan mahasiswa.

Misalnya, berkaitan dengan kesulitan belajar, problem kepribadian yang cukup mengganggu para mahasiswa.

Hingga problem skripsi, problem bulliying (perundungan) dan kekerasan seksual. Lalu di tahun 2021 berubah menjadi ULTKSP.

“Jadi jauh sebelum ada himbauan adanya lembaga tersebut Filkom sudah menangani hal-hal tersebut. Data-data statistik yang ditangani unit berkaitan selalu dilaporkan tiap tahun untuk diambil tindakan perbaikan,” kata Arif.

Saat ini ketika ULTKSP sudah berdiri di Filkom, Arif mengatakan struktur organisasinya ada ketua dan tenaga pendukung yang semuanya berkompeten di bidang psikologi.

ULTKSP didirikan untuk mendukung Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020 yang melindungi seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan.

Terbitnya peraturan rektor ini sebagi upaya preventif maupun upaya antisipasi terhadap terjadinya kasus kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan Universitas Brawijaya.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/08/19/190000371/ub-dirikan-layanan-terpadu-kekerasan-seksual-dan-perundungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke