Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bantuan Kuota Kemendikbud Ristek 2021, Jadwal Penyaluran dan Ketentuannya

KOMPAS.com - Bagi para siswa, mahasiswa, guru, dosen tentu kabar ini sangat ditunggu-tunggu. Yakni terkait bantuan kuota Kemendikbud Ristek.

Sebab, kuota Kemendikbud Ristek terakhir disalurkan Mei 2021. Namun karena situasi pandemi Covid-19 belum usai bahkan ada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang rencana digelar tahun ajaran baru harus ditunda.

Untuk mendukung kelancaran sekolah daring atau kuliah daring, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali melanjutkan bantuan kuota data internet.

Tak hanya bantuan kuota 2021, Kemendikbud Ristek juga memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.

"Bantuan tersebut terdiri dari bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT)," ujar Mendikbud Ristek Nadiem Makarim saat peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, secara daring, Rabu (4/8/2021).

Menurut Nadiem, anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp 6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Perlu diketahui, untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik:

  • PAUD: 7 GB/ bulan
  • Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/ bulan
  • Pendidik PAUD dan pendidikan dasar dan menengah: 12 GB/ bulan
  • Mahasiswa dan dosen: 15 GB/ bulan

Penggunaan bantuan:

Keseluruhan bantuan kuota 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo

Serta yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud Ristek
http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Penyaluran bantuan kuota internet:

1. 11-15 September 2021

2. 11-15 Oktober 2021

3. 11-15 November 2021

Adapun bantuan data internet dari Kemendikbud Ristek berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Mekanisme pendataan:

Kepala satuan pendidikan perlu segera:

1. Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

2. Mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/08/05/102906771/bantuan-kuota-kemendikbud-ristek-2021-jadwal-penyaluran-dan-ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke