Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbud Ristek Hormati Putusan MA Terkait Pembatalan SKB 3 Menteri

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).

Adapun SKB itu terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Adanya putusan itu, langsung direspon oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbu Ristek).

Kemendikbud Ristek mengaku menghormati putusan MA yang mengabulkan pembatalan SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah.

"Saat ini kami sedang mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ucap Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Dia mengaku, Kemendikbud Ristek terus berupaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebhinekaan, toleransi, moderasi bergama, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga pendidikan (siswa, guru, dan tenaga kependidikan).

Hal itu demi mengekspresikan kepercayaan dan keyakinan semua warga pendidikan di lingkungan sekolah negeri.

"Itu mutlak harus diterapkan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," sebut Jumeri.

Putusan pengabulan terkait pembatalan SKB 3 Menteri itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Mahkamah menilai SKB tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Objek keberatan hak uji materi berupa SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikabulkan," kata Andi seperti dilansir dari Kompas.id.

Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan SKB tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Maka dari itu Kemendikbud Ristek, Kemenag, serta Kemendagri diperintahkan untuk mencabut SKB 3 Menteri tersebut.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari putusan uji materi tersebut.

Sebab, menurut dia, hingga Kamis (6/5/2021) Kemendagri belum menerima salinan putusan dari MA, jika salinan sudah diterima, akan dibahas dan dikonsultasikan dengan tim hukum serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Pasalnya SKB tersebut melibatkan tiga menteri berbeda dan tindak lanjut dari putusan itu akan didiskusikan lebih lanjut dengan menteri lain yang terkait.

"Saya sudah mendengar soal putusan itu. Namun, untuk saat ini, tindak lanjutnya (putusan MA) belum ada," kata Benni.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/05/07/153726171/kemendikbud-ristek-hormati-putusan-ma-terkait-pembatalan-skb-3-menteri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke