Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbud: SKB 3 Menteri Tak Berlaku di Madrasah dan Pesantren

KOMPAS.com - Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri mengaku, siswa yang sekolah di madrasah dan pesantren tidak wajib mematuhi SKB 3 Menteri terkait aturan seragam keagamaan.

Menurut dia, SKB 3 Menteri ini hanya mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda) yang banyak menampung siswa dari berbagai agama.

"Sedangkan untuk sekolah di bawah Kemenag (madrasah dan pesantren) tidak diatur dalam SKB 3 Menteri," ucap Jumeri, seperti ditulis Jumat (12/2/2021).

Dia menegaskan, SKB 3 Menteri bertujuan melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Termasuk, kata dia, menyangkut pemakaian seragam keagamaan menurut keyakinan masing-masing siswa, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani.

Jadi, sebut dia, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang.

Namun, memberi kesempatan seluas-luasnya bagi siswa untuk beraktivitas sesuai agama yang dianut.

Jumeri mengatakan, tujuan pendidikan adalah mencapai budi pekerti yang luhur.

Oleh karena, sudah menjadi kewajiban sekolah untuk menanamkan nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut siswa.

Meski demikian, dia menyebut, tetap tidak boleh memaksakan seragam kepada para siswa, karena akan bertentangan dengan keputusan SKB 3 Menteri.

Semua peraturan bertentangan harus dicabut

Kepala Biro Hukum Kemendikbud, Dian Wahyuni menuturkan, untuk mengimplementasikan SKB 3 Menteri, maka semua peraturan yang bertentangan harus dicabut.

Maka dari itu, Kemendikbud telah berkoordinasi erat dengan Kemenag dan Kemendari terkait pelaksanaan SKB 3 Menteri ini.

Dian menegaskan, bagi sekolah negeri yang melanggar aturan SKB 3 Menteri, maka ada sanksi yang diberikan.

Yakni terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Untuk itu, dia mengharapkan semua pihak untuk mengawal secara bersama aturan SKB 3 Menteri ini.

Tujuannya, agar keharmonisan antar umat beragama dapat dirasakan bersama dan mutu pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat.

"Kami berharap, tidak ada sekolah yang melanggar ketentuan SKB 3 Menteri, sehingga akhirnya tidak diberikan sanksi," jelas Dian.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/12/063000471/kemendikbud--skb-3-menteri-tak-berlaku-di-madrasah-dan-pesantren

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke