Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mahasiswa Penerima Beasiswa Wajib Lapor Nilai Akademik di 30 September

KOMPAS.com - Penerima beasiswa "on going" atau tahun berjalan diminta melaporkan hasil studi akademik ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) paling lambat Rabu, 30 September 2020.

Hal itu bertujuan tercapainya target pencairan dana beasiswa yang dijadwalkan Oktober 2020.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Abdul Kahar dalam keterangannya, seperti melansir laman resmi Kemendikbud, Jumat (11/9/2020).

"Penerima BU harus laporkan hasil studi akademik selambat-lambatnya 30 September 2020. Laporan yang dimaksud adalah laporan akademik yang terdiri dari indeks prestasi semester (IPS) dan bukti pembayaran biaya pendidikan yang disampaikan melalui laman https://report.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/login," kata Abdul Kahar.

Dia menyebutkan, imbauan ini untuk memastikan agar layanan pembiayaan pendidikan efektif dan efisien bagi penggunanya. Bila mahasiswa terlambat melaporkan, maka dana beasiswa baru akan cair di 2021.

Puslapdik, lanjut dia, akan menyeleksi dan memverifikasi dengan benar, menyalurkan tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, serta menyusun laporan dengan akuntabel.

"Ini dilakukan demi tidak sepeserpun uang negara yang dibelanjakan tidak tepat sasaran," terangnya.

Penanggung Jawab Program BU Kemendikbud Musa Yosef menjelaskan, saat ini banyak peserta beasiswa unggulan (BU) yang belum menyampaikan laporannya.

Perubahan nomenklatur unit kerja penyelenggara BU yang tadinya di Biro Perencanaan dan Kerja Sama dan Luar Negeri, kini menjadi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan tidak berpengaruh pada beasiswa yang diberikan.

"Yang perlu kita sadari, perubahan ini tidak mengubah program beasiswa apalagi meniadakan beasiswanya," ucap Musa.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/09/11/183703671/mahasiswa-penerima-beasiswa-wajib-lapor-nilai-akademik-di-30-september

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke