Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Terjadi Pelanggaran, Sekolah Diminta Tidak Paksakan Pembelajaran Tatap Muka

KOMPAS.com - Dalam evaluasi Kemendikbud terkait pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021 masih didapati sejumlah pelanggaran, mulai dari pelanggaran protokol kesehatan maupun pembukaan pembelajaran tatap muka di zona kuning, oranye dan merah.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, Ainun Na'im menyampaikan pada zona hijau sebagian besar bentuk pelanggaran terjadi adalah tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak saat masuk sekolah.

Dalam kesempatan Bincang Sore Kemendikbud secara virtual, di Jakarta, pada Selasa (28/07/2020), Ainun juga mengungkapkan di zona kuning, oranye dan merah bentuk pelanggaran sekolah adalah melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Kami memahami sudah banyak pihak yang ingin kembali belajar tatap muka di sekolah, tetapi kita juga harus memastikan hal tersebut dilaksanakan secara hati-hati dan terkendali. Mohon bersabar dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan," ujar Ainun.

Masih terjadi pelanggaran

Berdasarkan data pemantauan internal Kemendikbud (per 27 Juli 2020), sebanyak 79 kabupaten/kota masih belum melaksanakan pembelajaran sesuai dengan panduan dalam keputusan bersama empat menteri.

Sebanyak 18 kabupaten/kota berada di zona hijau, 39 kabupaten/kota berada di zona kuning, 20 kabupaten/kota berada di zona oranye, dan 2 kabupaten/kota berada di zona merah.

Dalam kesempatan tersebut pihak Kemendikbud menegaskan kembali pentingnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di masa pandemi COVID-19.

“Oleh karena itu kami instruksikan agar pembelajaran di daerah tersebut harus segera menyesuaikan dengan SKB 4 Menteri ini,” ujar Ainun Na’im.

Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni meminta kepada 79 kota/kabupaten untuk segera menyelaraskan proses belajar mengajar dengan ketentuan yang berlaku.

"Arahan kita mendorong kepala daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai kewenangannya dalam menjalankan pedidikan yang aman di masa pandemi Covid-19," pesannya.

Tidak paksakan tatap muka

Murni mengapresiasi 418 kabupaten/kota yang telah melaksanakan pembelajaran di daerahnya sesuai dengan keputusan bersama empat menteri.

"Kami sangat mengapresiasi 418 kota/kabupaten di Indonesia. Saya kira cukup efektif dan terbukti bahwa Pemerintah Daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota berkonsentrasi menangani penanganan Covid-19 termasuk proses belajar agar berjalan dengan baik,” tuturnya.

Ia mengatakan tahapan keputusan pembelajaran tatap muka harus berdasarkan status zona risiko Covid-19 pada suatu wilayah.

"Ini yang menetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat, tingkatannya per Kabupaten/Kota, bukan Kecamatan bahkan Kelurahan/Desa," jelas Dirjen Bangda.

Agar pendidikan tetap berjalan dengan aman di masa pandemi Covid-19, Murni memastikan akan ada sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam perencanaan, impelementasi, monitoring, dan evaluasi khususnya di bidang pendidikan.

“Mudah-mudahan dengan evaluasi ini, Pemerintah Daerah yang masih ada di zona kuning, oranye dan merah tidak memaksaksan diri membuka sekolah secara tatap muka,” harapnya.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/07/29/114840271/masih-terjadi-pelanggaran-sekolah-diminta-tidak-paksakan-pembelajaran-tatap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke