Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) meniadakan sesi debat untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi mengenai KPU meniadakan debat capres-cawapres pada Pemilu 2024 dibagikan sejumlah akun Facebook seperti ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut sejumlah narasi yang dibagikan:
Debat Capres n Cawapres di KPU di tiadakan . Terlihat jelas siapa yg pandai n cerdas . Ternyata ada yg takut , kebodohan nya terlihat ....
Presiden bilang, "Pilih Pemimpin yg cerdas!". Tapi KPU hapus acara Visi-Misi & Debat Capres. Cuma disuruh baca brosur. Hah?!
emka kpu,sudah d kuasai,debat d tiadakan,karena panik tidak bisa njawab.
Setelah ditelusuri, tidak ditemukan bukti KPU meniadakan sesi debat untuk capres-cawapres pada Pemilu 2024.
Dilansir Kompas.com, Kamis (30/11/2023), KPU telah menetapkan jadwal debat capres-cawapres.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, debat pasangan capres-cawapres bakal digelar sebanyak lima kali.
Berikut jadwal debat capres-cawapres Pemilu 2024:
KPU memastikan bahwa keseluruhan debat capres-cawapres akan digelar di Jakarta dan ditayangkan di stasiun televisi.
Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres bakal berlangsung selama 150 menit.
Perinciannya, 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi yang dipandu oleh moderator.