Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Menurut UU Pemilu, moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi.
Moderator debat harus memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Secara umum, KPU mengatur bahwa tema debat Pemilu 2024 merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan/atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.
"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa KPU meniadakan sesi debat untuk capres-cawapres Pemilu 2024 adalah hoaks.
KPU telah menetapkan jadwal debat capres dan cawapres yang akan diselenggarakan lima kali dan ditayangkan di stasiun televisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.