Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ditetapkan menjadi tersangka karena pelanggaran pidana.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal sembilan hakim MK ditetapkan menjadi tersangka muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan video berdurasi 12 menit 23 detik pada 11 November 2023 dengan judul:
G3mp4r 9 hakim mk lakukan p3l4ngg4r4n pid4n4.
Dalam thumbnail video terdapat gambar polisi menggelar konferensi pers dan beberapa orang memakai baju tahanan. Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
9 HAKIM MK TERSANGKA ?
POLISI TEMUKAN BUKTI KESALAHAN FATAL.
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar thumbnail video yang memperlihatkan polisi melakukan konferensi pers dan beberapa orang memakai baju tahanan.
Hasilnya, gambar tersebut mirip dengan foto di laman Berita Satu ini.
Dalam keterangannya, gambar tersebut adalah konferensi pers Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di Jakarta, pada Kamis 8 Juni 2023.
Selain itu, Tim Cek Fakta tidak menemukan informasi valid dalam video soal sembilan hakim MK ditetapkan menjadi tersangka.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Tempo.co ini berjudul "9 Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim soal Bocornya Informasi Rahasia dalam RPH yang Dimuat Majalah Tempo".
Sembilan hakim MK dilaporkan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) ke Bareskrim Polri atas dugaan membocorkan informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) ke majalah Tempo.
Menurut artikel Tempo, laporan itu berdasarkan pada putusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK. Pelapor menilai sembilan hakim MK telah melanggar hukum karena membocorkan rahasia yang seharusnya tidak dipublikasikan.