KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Dalam konten itu disebutkan, Gibran batal menjadi cawapres karena melanggar moral.
Narasi tersebut muncul di Facebook melalui video berdurasi 17 menit 10 detik pada 13 November 2023 berjudul:
Politik terkini - KPU BAT4LKAN GIBRAN DG DASAR L3GAL STANDING MEL4NGGAR MORAL.
Pada thumbnail video terdapat gambar Ketua KPU Hasyim Asyari dan komisioner KPU lainnya menggelar konferensi pers penetapan capres-cawapres pada Pilpres 2024.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Tim Cek Fakta tidak menemukan informasi bahwa KPU membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres dalam video itu.
Narator video hanya membacakan artikel di laman CNN Indonesia berjudul "Narasi Pilpres 2024 Satu Putaran Mengemuka, Gibran Yakin Menang Cepat".
Artikel tersebut membahas pernyataan Gibran yang mengaku yakin bisa memenangkan Pilpres 2024 dalam satu kali putaran.
Hal itu disampaikan Gibran di hadapan petinggi partai koalisi pengusungnya saat konsolidasi di Lampung, Sabtu (11/11/2023).
Adapun KPU telah menggelar rapat pleno dan menetapkan tiga pasangan capres-cawapres memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres 2024, pada Senin (13/11/2023).
Ketiga pasangan tersebut yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.