Terdapat pihak yang dinilai memiliki peran dalam mengatasi sebaran disinformasi di dunia digital, yakni pemerintah, perusahaan media sosial, dan organisasi internasional.
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan dan memiliki kewenangan dinilai mapu menentukan regulasi media sosial di negaranya.
Mayoritas (89 persen) pengguna internet setuju bahwa pemerintah dan regulator harus mewajibkan platform media sosial untuk menerapkan langkah yang meningkatkan kepercayaan, keamanan selama kampanye, dan integritas pemilu.
Mereka mendukung usulan untuk mengumpulkan konsensus di semua negara, kelompok umur, demografi sosial, dan preferensi politik.
Terkait integritas pemilu, The Safer Internet Lab (Sail) pernah melakukan survei opini publik tentang proyeksi dan mitigasi penyebaran gangguan informasi pemilu pada 4-10 September 2023.
Gangguan informasi berdampak mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 11, 72 persen dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebanyak 9,85 persen.
Gangguan informasi juga mengurangi probabilitas kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu sebanyak 18,54 persen.
Sementara, dukungan publik terhadap demokrasi berkurang sampai sebanyak 6,83 persen.
Disinformasi termasuk gangguan informasi. Hal ini menunjukkan bahwa warga negara memiliki kekhawatiran nyata terhadap disinformasi.