Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten mengeklaim, Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Selain itu, tindakan tersebut juga membuat Gibran diancam dengan denda Rp 50 miliar dan hukuman penjara 5 tahun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Sebagai konteks, Gibran merupakan cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.
Konten yang mengeklaim, Gibran mengundurkan diri sebagai cawapres dibagikan oleh akun Facebook ini, pada Senin (13/11/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
GEG3R PAGI INI -- GIBRAN MUNDUR JADI CAWAPRES, HAKIM MK ANC?M D3NDA 50 MILYAR & PENJ4RA 5 TAHUN.
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 13 detik yang telah ditonton lebih dari 100 kali.
"Setelah resmi menjadi cawapres Gibran bisa didenda Rp 50 Miliar dan penjara lima tahun jika mundur," kata narator di awal video.
Setelah ditelusuri, narator video membacakan artikel Warta Kota, 9 November 2023, "Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp 50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur".
Artikel itu memberitakan soal konsekuensi yang dihadapi Gibran apabila mundur sebagai cawapres setelah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Artikel itu mengutip isi Pasal 552 Undang-Undang Pemilu, yang mengatur bahwa setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama didenda maksimum Rp 50 miliar dan penjara maksimum 5 tahun.
Namun, artikel itu tidak menyebutkan bahwa Gibran mengundurkan diri dari posisinya sebagai cawapres.
Dilansir Kompas.com, KPU telah menggelar rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pemilu 2024, Senin (13/11/2023).
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim Gibran mengundurkan diri sebagai cawapres adalah hoaks.
KPU telah menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto lewat Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.