Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Tribun Pekanbaru ini berjudul “Hukuman Ferdy Sambo Bisa Dikorting Lagi Jadi 20 Tahun dengan KUHP yang Baru, Ini Penjelasannya”.
Artikel tersebut memuat pernyataan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries.
Albert mengatakan, Sambo dimungkinkan bisa kembali mendapatkan pengurangan hukuman tanpa mengajukan PK (Peninjauan Kembali).
Sebab, dalam UU KHUP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026, hukuman penjara seumur hidup otomatis menjadi 20 tahun penjara.
Narasi soal hakim agung yang memperingan hukuman Ferdy Sambo ditangkap dan dicopot dari jabatannya tidak benar atau hoaks.
Thumbnail video merupakan hasil rekayasa, gambar di thumbnail video merupakan momen ketika hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki mengucapkan sumpah dalam upacara pelantikan di Istana Negara pada 17 Januari 2020.
Selain itu, antara judul dengan isi video tidak sesuai. Narator hanya membahas pernyataan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, yang mengatakan Sambo dimungkinkan bisa kembali mendapatkan pengurangan hukuman tanpa PK jika mengacu pada UU KUHP yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.